banner 728x250
RAGAM  

Ditinggal Setelah Lima Tahun Kumpul Kebo, Wanita Ajukan Somasi

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yohanis Damasenus Reda, ST, SH, MH & Partners. (Foto: Citra Papua.Com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

 

banner 325x300

CITRA PAPUA.COM—KOTA JAYAPURA—Seorang wanita berinisial RIV (36), warga Kota Jayapura, mengajukan somasi kepada mantan pasangannya berinisial YP, setelah hubungan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun berakhir secara sepihak.

Somasi disampaikan melalui kuasa hukum RIV dari Kantor Hukum Yohanis Damasenus Reda, ST, SH, MH & Partners kepada YP pada Senin (12/1/2026).

Yohanis, didampingi Frengky Apolos Basneftar, SH, MH, menyebutkan hubungan RIV dan YP berlangsung sejak Juli 2021 hingga awal Januari 2026, dan dijalani secara terbuka layaknya suami istri.

Dalam somasi bernomor 001/SOMASI/ADV.YDR/2026, disebutkan somasi telah diterima dan diketahui YP melalui adiknya di kediaman YP di Jalan Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Senin (12/1/2026) pukul 11.00 WIT.

Selama hubungan tersebut, RIV sempat mengandung dan melahirkan seorang anak pada 22 Januari 2025. Namun, bayi tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit dan dimakamkan di Entrop, Jayapura. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh YP.

Kuasa hukum menyatakan kliennya telah mengorbankan waktu, tenaga, kehormatan, kondisi psikologis, serta potensi ekonomi. Hubungan berakhir setelah YP menyatakan akan menikahi perempuan lain yang dijodohkan keluarganya, sebagaimana dibuktikan melalui percakapan WhatsApp.

Atas peristiwa itu, kuasa hukum menilai tindakan YP memenuhi unsur perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata, ingkar janji, serta pelanggaran asas itikad baik, dengan klaim kerugian materiil Rp 440 juta. Jika tak ada itikad baik dalam tujuh hari, langkah hukum pidana dan/atau perdata akan ditempuh.

Hingga berita ini diturunkan, YP belum memberikan tanggapan. **

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *