Oleh: Makawaru da Cunha
CITRAPAPUA.COM—JAYAPURA– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace membuka pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 16–19 Juli 2026.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok miskin, rentan, dan termarginalkan.
Kegiatan berlangsung selama empat hari, setiap pukul 19.00–22.00 WIB, dan terbuka bagi masyarakat umum, mahasiswa, pekerja sosial, maupun wartawan yang ingin memahami dasar-dasar bantuan hukum dan peran paralegal di tengah masyarakat.
Bekali Peserta Dasar Bantuan Hukum
Peserta akan memperoleh materi mengenai konsep dasar bantuan hukum, hak masyarakat memperoleh bantuan hukum, fungsi dan kode etik paralegal, teknik pendampingan awal, hingga mekanisme koordinasi dengan advokat dan organisasi pemberi bantuan hukum.
Paralegal memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga pemberi bantuan hukum. Di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum, kehadiran paralegal diharapkan mampu memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta membantu masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perluas Akses Keadilan
Ketua sekaligus Pendiri Papua Justice & Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., mengatakan pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah untuk memperluas akses bantuan hukum melalui peningkatan kapasitas masyarakat. Hal itu disampaikannya melalui siaran pers yang diterima CITRAPAPUA.COM, Selasa (30/6/2026).
“Paralegal memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum. Melalui pelatihan ini kami ingin melahirkan lebih banyak paralegal yang memahami dasar-dasar bantuan hukum sehingga mampu memberikan edukasi, pendampingan awal, dan menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto, masyarakat yang memahami dasar-dasar hukum dapat berperan sebagai paralegal untuk memberikan informasi hukum, membantu pendampingan awal, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Pelaksanaan pelatihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan ruang bagi pemberi bantuan hukum untuk merekrut dan melatih paralegal sebagai bagian dari pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Hadirkan Dua Narasumber
Selain Yuliyanto, pelatihan juga menghadirkan Wakil Ketua Papua Justice & Peace, Max Mallu, S.H., sebagai narasumber. Melalui siaran pers yang sama, Max mengatakan peserta tidak hanya akan memperoleh pemahaman teori, tetapi juga keterampilan dasar dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu memahami fungsi, etika, dan batas kewenangan paralegal sehingga dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan akses terhadap keadilan secara benar dan bertanggung jawab,” kata Max.
Materi yang disampaikan meliputi konsep dasar bantuan hukum, hak masyarakat memperoleh bantuan hukum, fungsi dan kode etik paralegal, teknik pendampingan awal, hingga koordinasi dengan advokat dan organisasi pemberi bantuan hukum.
LBH Papua Justice & Peace telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 sehingga berwenang menyelenggarakan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal dan Pendaftaran
Pelatihan terbuka bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu bantuan hukum dan keadilan sosial.
Biaya pendaftaran sebesar Rp 250.000 bagi peserta umum, Rp 150.000 untuk wartawan, serta Rp 100.000 bagi mahasiswa dan pekerja sosial dengan melampirkan bukti keterlibatan dalam kegiatan pendampingan masyarakat.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui panitia di nomor 0811-482-345. Pembayaran biaya pelatihan dilakukan melalui rekening 154.00.4989898-8 atas nama LBH Papua Justice & Peace.
Melalui pelatihan ini, penyelenggara berharap semakin banyak masyarakat memiliki pemahaman dasar di bidang bantuan hukum dan mampu berperan sebagai paralegal dalam mendukung pelayanan bantuan hukum serta memperluas akses terhadap keadilan di tengah masyarakat. **


















