banner 728x250

Putusan Bebas PN Jayapura Dikangkangi, Jaksa dan Lapas Abepura Diduga Lakukan Penahanan Ilegal Melawan KUHAP Baru

Tim penasihat hukum terdakwa, Marthinus Hutabarat, SH, Dede G. Pagundun, SH, dan Thomas Sufi, SH, saat mendampingi klien mereka di Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura. Kuasa hukum menilai terdakwa seharusnya segera dibebaskan setelah putusan bebas dibacakan. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum serius diduga tengah terjadi di Kota Jayapura. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Jayapura bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura menolak mengeluarkan seorang terdakwa yang telah diputus Bebas Murni (Vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada persidangan, Jumat (3/7/2026).

banner 325x300

Padahal, dalam Petikan Putusan PN Jayapura Nomor 49/Pid.B/2026/PN Jap, Majelis Hakim secara tegas memerintahkan: “Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.”

Hingga Jumat (3/7/2026) pukul 24.00 WIT, terdakwa masih disekap di dalam sel Lapas Kelas II A Abepura. Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mengeksekusi pembebasan tersebut dinilai mengada-ada, yaitu karena JPU berniat mengajukan upaya hukum banding.

Pelanggaran Telanjang Terhadap KUHAP Baru

Tim Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing Marthinus Hutabarat, SH, Dede G. Pagundun, SH dan Thomas Sufi, SH melalui Siaran Pers, Sabtu (4/7/2026) menegaskan bahwa tindakan menahan orang pasca-vonis bebas dengan alasan “rencana banding” adalah bentuk pelanggaran hukum acara yang fatal. Berdasarkan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), perintah pembebasan fisik bagi putusan bebas bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan seketika itu juga. Upaya hukum apa pun yang diajukan oleh JPU sama sekali tidak dapat menunda atau menggugurkan hak kemerdekaan fisik terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah.

Tindakan menahan seseorang tanpa dasar surat penahanan yang sah ini telah memenuhi unsur pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Tuntutan Kedepannya

Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk malam ini juga memerintahkan JPU Kejari Jayapura menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).

Mendesak Kepala Lapas Kelas II A Abepura untuk segera membuka pintu sel dan mengeluarkan terdakwa demi hukum demi menghindari tuntutan pidana perampasan kemerdekaan.

Meminta Komnas HAM Perwakilan Papua dan pengawas peradilan untuk turun tangan memantau dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ini.

Kemerdekaan warga negara tidak boleh disandera oleh ego sektoral institusi. Kami tidak akan ragu membawa kasus penahanan ilegal ini ke jalur pidana dan melaporkan oknum yang terlibat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta.

CitraPapua.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kejari Jayapura dan Lapas Kelas IIA Abepura. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait belum dilaksanakannya pembebasan terdakwa. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *