Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Filep Jacob Spener Rumainum melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Abepura terkait keberadaan tiang jaringan listrik di lahan rumahnya di Jalan Pantai Kelapa, RT 001/RW 002, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Dalam somasi tersebut, Rumainum meminta PT PLN (Persero) ULP Abepura menyelesaikan persoalan penggunaan lahan, termasuk tuntutan kompensasi, serta memindahkan tiang jaringan listrik ke lokasi lain yang telah disiapkan keluarga.
Somasi tersebut disampaikan kepada PLN ULP Abepura pada 28 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara keluarga Rumainum yang didampingi kuasa hukum dan pihak PLN ULP Abepura.
Perwakilan PLN ULP Abepura, Satrio Anderi, mengatakan pihaknya bersedia memenuhi kewajiban terkait persoalan tersebut. Namun, tindak lanjutnya masih akan dibahas dalam pertemuan internal bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat serta PLN Pusat.
“Pada prinsipnya kami bersedia memenuhi kewajiban. Namun, ini masih akan kami bahas secara internal bersama PLN UIW Papua dan Papua Barat serta PLN Pusat,” kata Satrio.
Kuasa hukum Rumainum, Drs. Aloysius Renwarin, S.H, M.H menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jalan Kenanga Nomor 15, Perumnas II Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/9/2026).
Aloysius mengatakan pihaknya mengapresiasi respons cepat PLN ULP Abepura yang menindaklanjuti somasi sebelum batas waktu tujuh hari sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
“Kami mengapresiasi respons PLN ULP Abepura terhadap somasi yang kami sampaikan. Belum sampai batas waktu tujuh hari, pihak PLN ULP Abepura sudah datang untuk bertemu dan membahas persoalan ini,” kata Aloysius.

Menurut Aloysius, pokok persoalan yang dibahas dalam pertemuan adalah keberadaan tiang jaringan listrik di bagian lahan rumah Rumainum. Berdasarkan keterangan keluarga, tiang tersebut telah berada di lokasi sejak sekitar 1973.
Jika merujuk pada keterangan tersebut, keberadaan tiang telah berlangsung sekitar 53 tahun. Karena itu, keluarga meminta PLN ULP Abepura melakukan penelusuran mengenai dasar penggunaan lahan dan penyelesaian hak atas tanah tersebut.
“Yang kami minta, penggunaan tanah sejak 1973 itu diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, tiang listrik dapat dipindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan keluarga,” ujar Aloysius.
Ia mengatakan keluarga tetap memahami jaringan listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat. Namun, menurut dia, kepentingan pelayanan listrik harus berjalan dengan tetap memperhatikan hak pemilik lahan.
Aloysius mengatakan nilai kompensasi yang diminta keluarga belum ditentukan untuk disampaikan kepada publik karena masih diperlukan pembahasan dan verifikasi mengenai status serta riwayat penggunaan lahan.
Minta PLN Telusuri Dasar Penggunaan Lahan
Kuasa hukum Rumainum, La Ode Muktati, S.H mengatakan pihaknya meminta PLN ULP Abepura melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri dokumen terkait keberadaan jaringan listrik tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar penggunaan tanah dan bagaimana penyelesaian hak pemilik tanah sejak jaringan itu berada di lokasi,” kata La Ode.
Menurut dia, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 500 meter persegi dan pihak keluarga memiliki dokumen kepemilikan tanah.
Dalam somasi, kuasa hukum meminta PLN ULP Abepura memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi penempatan jaringan listrik di atas lahan tersebut.
PLN ULP Abepura juga diminta menelusuri apakah pada saat pemasangan jaringan pernah dilakukan pembebasan tanah, pelepasan hak, pemberian izin penggunaan tanah, pembayaran ganti rugi, kompensasi, atau bentuk penyelesaian hak lainnya.
La Ode mengatakan tuntutan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, termasuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Listrik memang kebutuhan umum, tetapi hak pemilik lahan juga harus diperhatikan. Karena itu, kami meminta persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Keluarga Siapkan Lokasi Pemindahan
Kuasa hukum lainnya, Yulius Wandri Tanan, S.H mengatakan keluarga Rumainum telah menyiapkan lokasi di sekitar rumah untuk pemindahan tiang jaringan listrik.
Menurut dia, pemindahan tersebut diharapkan dilakukan setelah persoalan penggunaan lahan dan kompensasi dibahas serta memperoleh penyelesaian.
“Klien kami sudah menyiapkan lahan di sekitarnya untuk lokasi pemindahan tiang. Tetapi persoalan hak dan kompensasi atas penggunaan tanah perlu diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Yulius.
Sementara itu, Leonhard Justines Russell Maturbongs, S.H mengatakan respons PLN ULP Abepura terhadap somasi membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.
Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya sempat terkendala komunikasi akibat adanya pergantian manajemen di lingkungan PLN ULP Abepura.
“Memang ada pergantian manajer sehingga terjadi miskomunikasi. Setelah kami melayangkan somasi, PLN ULP Abepura langsung merespons dan kemudian dilakukan pertemuan,” kata Leonhard.
Ia mengatakan PLN ULP Abepura akan membahas persoalan tersebut secara internal sebelum memberikan tindak lanjut kepada keluarga Rumainum.
Menurut Leonhard, hasil pembahasan tersebut akan diteruskan kepada jajaran PLN di Papua dan PLN Pusat.
Aloysius menegaskan keluarga Rumainum masih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan membuka ruang dialog dengan PLN.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Yang penting ada kejelasan mengenai dasar penggunaan tanah dan penyelesaian hak pemilik lahan,” ujarnya.
Saat ini, keluarga Rumainum masih menunggu hasil pembahasan internal PLN. Dalam somasinya, kuasa hukum meminta PLN memberikan jawaban tertulis paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima. Jika penyelesaian tidak tercapai, pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. **


















