banner 728x250

Uang Rp 916 Juta Raib, Hj Nurhayati Gugat BRI Cabang Bintuni

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. (Foto: Ilustrasi)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—MANOKWARI—Dugaan raibnya uang nasabah senilai Rp 916 juta lebih di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bintuni kini berujung di meja hijau.

banner 325x300

Hj Nurhayati, nasabah asal Teluk Bintuni, resmi menggugat BRI atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat.

Dalam perkara perdata ini, Hj Nurhayati sebagai Penggugat diwakili Yusman Conoras, SH dan Abdullah Syukur, SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YC & Rekan. Sementara Tergugat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini BRI Cabang Bintuni.

Gugatan dilayangkan setelah dana sebesar Rp 916.652.500 diduga raib dari rekening pribadi Hj Nurhayati tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.

Yusman menilai, telah terjadi kelalaian dalam sistem dan pengawasan internal bank yang menyebabkan raibnya uang tersebut.

Sidang perdana perkara bernomor 52/Pdt.G/2025/PN Mnk itu digelar pada 14 Oktober 2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH. Agenda awal mediasi antara kedua pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.

Selanjutnya, pembacaan gugatan dilakukan pada 21 Oktober 2025, diikuti jawaban Tergugat yang disampaikan melalui sistem e-Court pada 27 Oktober 2025.

Penggugat kemudian mengajukan replik pada 3 November 2025, juga secara sistem e-Court. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 November 2025 dengan agenda duplik dari pihak Tergugat, sebelum majelis hakim memasuki tahap pembuktian.

Yusman menegaskan pihaknya hanya menuntut keadilan dan tanggung jawab dari BRI atas kehilangan dana kliennya.

“Kami menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum, karena uang di rekening klien kami hilang tanpa adanya transaksi yang sah. Kami berharap BRI bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik di Teluk Bintuni dan Manokwari, karena nilai kerugian yang besar serta melibatkan lembaga perbankan nasional. Proses hukum masih bergulir di PN Manokwari, dan masyarakat menanti hasil pembuktian yang akan menentukan arah putusan majelis hakim dalam perkara dugaan hilangnya dana nasabah ini. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *