Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Meepago mendorong dialog antara gubernur se-Tanah Papua dan PT Freeport Indonesia, untuk membahas pemenuhan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Dialog dijadwalkan digelar di Timika pada 10 Mei 2026 mendatang itu dinilai penting sebagai upaya menyatukan sikap pemerintah daerah, DAP, dan perusahaan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Papua.
Hasil Pleno DAP Meepago
Rencana dialog tersebut merupakan rekomendasi Forum Pleno I DAP Wilayah Adat Meepago di Jayapura, Rabu (8/4/2026).
“Kami undang Freeport, DAP, dan para gubernur untuk duduk satu meja,” kata Ketua DAP Representasi Wilayah Adat Meepago, Eltinus Omaleng.
Ia minta Gubernur Papua untuk memfasilitasi dialog dengan mengundang gubernur Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. DAP juga akan mengundang DAP tujuh wilayah adat se-Tanah Papua, yakni Tabi/Mamta, Saireri, Lapago, Meepago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai.

Ketua DAP Representasi Wilayah Adat Meepago, Eltinus Omaleng (tengah), bersama pimpinan dewan adat menandatangani berita acara hasil Pleno I sebagai dasar mendorong dialog antara gubernur se-Tanah Papua dan PT Freeport Indonesia di Jayapura, Rabu (8/4/2026). (Foto: Citra Papua/Makawaru da Cunha)
Dorong Soliditas Wilayah Adat
Ketua DAP Wilayah Adat Meepago, Wolter Belauw, menegaskan wilayah adat Meepago yang meliputi Nabire, Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, dan Deiyai telah sepakat mendorong agenda tersebut.
Ia juga meminta dukungan tujuh wilayah adat se-Tanah Papua untuk memperkuat posisi bersama dalam dialog tersebut.
“Kami sepakat mendorong dialog ini dan meminta dukungan seluruh wilayah adat,” ujarnya.
Ketua DAP Wilayah Tabi, Yakonias Wabrar, menambahkan pihaknya akan mengawal pelaksanaan dialog bersama wilayah adat lainnya.
“Ini tanah kita. Sudah waktunya kita mencari solusi demi kepentingan rakyat Papua,” kata Yakonias.
Dialog ini ditargetkan menghasilkan kesepakatan konkret antara pemerintah daerah, DAP, dan PT Freeport Indonesia terkait pemenuhan hak masyarakat adat serta arah pengelolaan SDA di Papua.


















