banner 728x250
RAGAM  

Tersangka Kasus Satwa Dilindungi Praperadilkan Gakkumhut Jayapura

Tersangka DL bersama istrinya, Rukayati, didampingi kuasa hukum Martinus Hutabarat, SH dan Jonnes Jemfri Maitimu, SH dari Law Firm Martinus Hutabarat and Partner’s Advocate-Legal Consultan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

 

banner 325x300

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Seorang warga Sentani, Kabupaten Jayapura, berinisial DL (53), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan satwa dilindungi oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah III Jayapura.

DL, yang bekerja sebagai buruh bangunan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Balai Gakkumhut Wilayah III Jayapura menemukan empat ekor burung dilindungi yang diduga dipeliharanya. Satwa tersebut terdiri atas kakatua koki, perkici pelangi, nuri bayan, dan kasturi kepala hitam.

Penangkapan terhadap DL dilakukan oleh penyidik Balai Gakkumhut Wilayah III Jayapura dengan pendampingan penyidik Korwas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua di lokasi kerjanya di Sentani, Kamis (15/1/2026).

Setelah ditangkap, DL dibawa ke kantor Balai Gakkumhut Wilayah III Jayapura untuk menjalani proses hukum lanjutan sebelum diserahkan ke Polda Papua untuk menjalani penahanan. DL sempat ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DL dengan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, berdasarkan laporan kejadian tertanggal 15 Oktober 2025.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar Selasa (20/1/2026) ditunda hingga Selasa (27/1/2026), karena pihak penyidik Balai Gakkumhut Wilayah III Jayapura tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum DL, Martinus Hutabarat, SH, didampingi Jonnes Jemfri Maitimu, SH dari Law Firm Martinus Hutabarat and Partner’s Advocate-Legal Consultan, penetapan tersangka terhadap kliennya patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Penangkapan klien kami dilakukan tanpa koordinasi dengan penasihat hukum, padahal sebelumnya sudah ada komunikasi dengan kejaksaan terkait rencana tahap dua yang kemudian dijadwalkan ulang,” kata Martinus di Jayapura, Rabu (21/1/2026).

Martinus bilang, kliennya memperoleh burung-burung tersebut dari masyarakat dengan harga sekitar Rp 200.000 dan tidak memahami bahwa satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi, mengingat kliennya hanya berlatar belakang pendidikan tingkat SMP.

Ia menyebut tindakan kliennya dilatarbelakangi niat kemanusiaan untuk membantu masyarakat lokal.
“Tidak ada niat memperdagangkan satwa dilindungi. Klien kami hanya merasa iba melihat masyarakat yang mengeluh kehabisan beras di rumah, sehingga berupaya membantu dengan membeli burung yang ditawarkan,” ujarnya.

Martinus juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai perkara yang menimbulkan kerugian pribadi bagi kliennya sebesar Rp 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) dalam pembelian hewan tersebut, tapi justru berujung pada ancaman pidana yang dinilainya memberatkan kondisi ekonomi keluarga. Terlebih, kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan istrinya tengah menghadapi proses persalinan.

“Dimana letak rasa keadilan dan manfaat hukum bagi masyarakat kecil,” tanya Martinus.

Ia menilai, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum seharusnya lebih bijak dalam menegakkan hukum agar rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dapat diwujudkan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

Menurut Martinus, perlindungan satwa dilindungi harus memperhatikan nilai ekologis sekaligus nilai kemanusiaan.

“Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Equality before the law, atau semua orang harus sama di mata hukum, wajib dijunjung tinggi oleh seluruh penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Jonnes Jemfri Maitimu menegaskan bahwa proses pemeriksaan pokok perkara seharusnya menunggu putusan praperadilan.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum diputus, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, termasuk pelimpahan perkara yang bergantung pada objek praperadilan, tidak dapat dilakukan,” kata Jonnes.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan KUHAP baru. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, KUHAP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum sekaligus melindungi hak tersangka dalam proses peradilan pidana,” pungkas Jonnes. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *