banner 728x250

Somasi Irwanto Idris, Suku Elsang Tuntut Pengembalian 800 Hektare Tanah Adat

Pemberi kuasa Nikolas Basu (tengah) bersama tim kuasa hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners saat konferensi pers di Jalan Kenanga No. 15, Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Kamis (29/10/2026). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Masyarakat adat suku Elsang melalui kuasa hukum Nikolas Basu melayangkan somasi kepada Irwanto Idris terkait penguasaan tanah seluas sekitar 800 hektare di Hanurata, Arso III, Kabupaten Keerom, Papua.

banner 325x300

Mereka menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai hak ulayat suku Elsang dan memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memperoleh jawaban tertulis.

Somasi tertanggal 28 Oktober 2026 itu disampaikan melalui Law Firm Aloysius Renwarin & Partners.

Kuasa hukum meminta Irwanto menjelaskan dasar penguasaan lahan, menunjukkan dokumen pendukung, dan memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah tersebut.

Dalam somasi itu, kuasa hukum juga meminta penghentian aktivitas di atas lahan yang disengketakan dan pengembalian penguasaan fisik kepada pihak yang berhak apabila hak adatnya terbukti. Selama persoalan belum jelas, mereka meminta agar tidak dilakukan pembangunan, perluasan, renovasi, pengembangan, maupun pengalihan penguasaan lahan.

Dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jalan Kenanga No. 15, Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Kamis (29/10/2026), kuasa hukum dan Nikolas menyampaikan keberatan mereka atas riwayat penguasaan tanah yang diklaim sebagai hak ulayat suku Elsang tersebut.

Persoalkan Pelepasan Tanah

Kuasa hukum mempertanyakan proses pelepasan tanah adat yang kemudian menjadi bagian dari penguasaan perusahaan. Mereka meminta riwayat tanah, dokumen pelepasan, serta kewenangan pihak yang menandatangani dokumen tersebut diperiksa kembali.

Nama Herman Yoku dari suku Awis, Yohanis Bate selaku Ondoafi Bate, dan Yahya Sabal selaku kepala suku Jemel disebut dalam dokumen terkait proses pelepasan tanah itu.

Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan hak guna usaha (HGU) yang, menurut dokumen dan informasi yang mereka miliki, berkaitan dengan PT Bumi Irian Perkasa, PT Paloway Abadi, dan PT Sakti Perkasa Nusa Permai. Mereka meminta riwayat pelepasan tanah adat dan dasar penerbitan HGU tersebut diperiksa untuk memastikan keabsahannya.

Minta Dasar Penguasaan

Melalui somasi, Nikolas meminta Irwanto menjelaskan dasar hukum penguasaan lahan dan menunjukkan dokumen pendukungnya. Kuasa hukum juga meminta kejelasan hubungan penguasaan lahan itu dengan PT Paloway Abadi.

Menurut kuasa hukum, status Irwanto yang pernah bekerja di perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan hak kepemilikan atau penguasaan pribadi atas tanah tersebut.

Mereka meminta persoalan itu diselesaikan melalui musyawarah apabila memungkinkan. Jika tidak ada jawaban atau tuntutan tidak dipenuhi, kuasa hukum mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme adat, administrasi pertanahan, atau jalur hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkebunan Ubah Ruang Hidup

Aloysius Renwarin mengatakan, masuknya perkebunan kelapa sawit ke wilayah Arso sejak sekitar 1980 mengubah ruang hidup masyarakat adat. Warga yang sebelumnya bergantung pada hutan dan sungai harus menghadapi perubahan lingkungan tempat mereka mencari nafkah.

“Dahulu masyarakat berburu babi, mencari ikan di sungai, dan memanfaatkan hasil hutan,” kata Aloysius.

Menurut dia, manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan belum dirasakan secara memadai oleh masyarakat selama puluhan tahun. Sebagian wilayah kini menjadi perkebunan kelapa sawit, sedangkan sebagian lainnya dimanfaatkan sebagai lahan persawahan.

Tak Terima Kompensasi

Nikolas mengatakan, masyarakat telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tanah dengan perusahaan, tetapi belum memperoleh tanggapan yang memuaskan.

Ia juga menyatakan masyarakat tidak pernah menerima kompensasi atas tanah yang mereka klaim sebagai hak ulayat suku Elsang.

“Kami sudah beberapa kali berdebat dengan perusahaan, tetapi tidak ada tanggapan,” kata Nikolas.

Ia menyebut aktivitas perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya sejak 2017.

Beri Waktu Tujuh Hari

Somasi tertanggal 28 Oktober 2026 itu memberikan waktu tujuh hari kalender sejak diterima kepada Irwanto untuk menyampaikan jawaban tertulis dan menjelaskan dasar penguasaan lahan.

Kuasa hukum meminta penghentian aktivitas di atas tanah yang disengketakan serta pengembalian penguasaan fisik kepada pihak yang berhak apabila hak adatnya terbukti. Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan yang memperluas atau mengubah penguasaan lahan selama persoalan belum terselesaikan.

Apabila tidak ada tanggapan atau tuntutan tidak dipenuhi, pihak pemberi somasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk meminta pemeriksaan atas riwayat tanah, dokumen pelepasan, kewenangan pihak yang melepaskan tanah, dan dasar penerbitan HGU.

Hingga somasi tersebut dikirimkan, Irwanto Idris belum memberikan tanggapan. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *