Oleh: Makawaru da Cunha
JAYAPURA, CITRA PAPUA.COM—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menetapkan penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Penetapan dalam perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR itu dikeluarkan melalui persidangan pada Rabu (7/10/2026) dan salinan resminya diterima pihak penggugat pada Jumat (9/10/2026).
Pengadilan mengabulkan permohonan Maniap Kogoya untuk menunda pelaksanaan keputusan DPRK Nduga tentang penetapan wakil bupati terpilih. Penundaan juga mencakup tindakan administratif lanjutan oleh badan atau pejabat tata usaha negara terkait selama proses persidangan berlangsung hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Keputusan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan DPRK Nduga Nomor 100.3.3/7/DPRK-ND/VII/2026 tentang Penetapan Wakil Bupati Terpilih Nduga untuk Sisa Masa Jabatan 2025–2030, tertanggal 7 Juli 2026.
Kuasa hukum Maniap, Aloysius Renwarin, mengatakan penetapan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta seluruh pihak terkait menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Verifikasi Calon Dipersoalkan
Sengketa bermula dari pemilihan Wakil Bupati Nduga yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga melalui panitia khusus (pansus) untuk mengisi kekosongan jabatan pada sisa masa jabatan 2025–2030.
Dua calon mengikuti proses tersebut, yakni Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge. Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemungutan suara, DPRK Nduga pada 7 Juli 2026 menetapkan Paulus Ubruangge sebagai calon wakil bupati terpilih.
Maniap kemudian mengajukan keberatan administratif dan menggugat proses pemilihan tersebut ke PTUN Jayapura. Ia menilai verifikasi persyaratan calon tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aloysius mengatakan pihaknya mengajukan gugatan dengan membawa sejumlah alat bukti untuk menguji proses verifikasi yang dilakukan pansus.
“Kami menilai tahapan verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura,” kata Aloysius.
Menurut dia, tim Maniap mempersoalkan keterbukaan verifikasi, termasuk pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan dan administrasi para calon. Ia menyebut permintaan agar verifikasi dilakukan secara terbuka tidak dipenuhi sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Aloysius menilai persoalan tersebut perlu diperiksa melalui proses peradilan agar keabsahan tahapan pemilihan dapat diuji berdasarkan hukum.
Hormati Penetapan
Aloysius meminta Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, Menteri Dalam Negeri, dan DPRK Nduga menghormati serta mematuhi penetapan PTUN Jayapura sesuai amar pengadilan.
Ia juga meminta DPRK Nduga dan Paulus Ubruangge mengikuti proses persidangan untuk memberikan keterangan terkait sengketa tersebut.
“Kami mencari keadilan dan ingin seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada prosedur yang tidak sesuai, persoalan itu harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut Aloysius, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan proses pemilihan, bukan untuk mengabaikan mekanisme demokrasi.
Menunggu Putusan Akhir
Maniap Kogoya menyampaikan terima kasih kepada Aloysius Renwarin dan tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Ia mengatakan gugatan diajukan karena merasa dirugikan oleh proses pemilihan yang dinilainya bermasalah dari sisi administrasi, prosedur, dan kewenangan.
“Saya bersyukur permohonan penundaan pelantikan telah dikabulkan. Saya berterima kasih kepada Bapak Aloysius Renwarin dan seluruh tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami,” kata Maniap.
Ia juga mengajak masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghargai hukum dan akan menunggu sampai ada putusan PTUN Jayapura. Setelah itu, langkah selanjutnya akan mengikuti putusan pengadilan,” ujarnya. **


















