banner 728x250
RAGAM  

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Masyarakat Adat Kaureh dan Yapsi Palang PT Sinar Mas II: “Tanah Kami Bukan Tanah Negara”

Kepala Suku/Ondoafi Suku Hirwa, Theo Hirwa, berorasi dalam aksi pemalangan PT Sinar Mas II di Kaureh, Jumat (17/10/2025). (Foto: Citra Papua.Com/ Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Setelah lebih dari tiga dekade menanti keadilan, masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Kaureh dan Yapsi, Kabupaten Jayapura, kembali turun ke lapangan. Mereka memalang akses aktivitas PT Sinar Mas II, Jumat (17/10/2025), sebagai bentuk perlawanan terhadap pengabaian hak ulayat sejak perusahaan sawit itu beroperasi pada 1994.

banner 325x300

Koordinator Lapangan Aksi, Absalom Urumban, membacakan aspirasi masyarakat adat Kaureh–Yapsi, dalam aksi pemalangan PT Sinar Mas II di Kaureh, Jumat (17/10/2025). (Foto: Citra Papua.Com/ Makawaru da Cunha)

Perjuangan Bukan Soal Uang

Koordinator lapangan aksi, Absalom Urumban, memimpin ratusan warga adat membentang baliho tuntutan di depan kantor perusahaan. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan: perjuangan ini bukan soal uang, tapi pengakuan atas tanah adat yang diwariskan leluhur.

“Tanah ini bukan tanah negara, tapi tanah adat yang kami jaga turun-temurun,” tegas Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Oktim, Nimbrot Yamle.

Nimbrot menuturkan, kisah panjang ini dimulai sejak 2 September 1994, saat perusahaan membuka lahan tanpa penjelasan hak-hak masyarakat. Hanya beberapa minggu setelah pembukaan, warga langsung memalang lokasi karena kecewa atas sikap perusahaan dan pemerintah yang diam.

Dalam catatan adat, tanah itu dilepaskan secara adat pada 23 September 1994, dan masyarakat menerima kompensasi sebesar Rp 134 juta. Namun, di surat pelepasan disebutkan tanggung jawab sengketa ada di pihak perusahaan—tanpa kejelasan batas, status, maupun hak masyarakat atas tanah yang ditanami sawit.

“Sampai sekarang, siapa yang ubah tanah adat jadi tanah negara? Kami menunggu 32 tahun, dan tak ada jawaban. Negara harus hormati hak masyarakat adat,” ujar Nimbrot dengan nada kecewa.

Pemilik Ulayat Kaureh–Yapsi, Silas Urumban berorasi dalam aksi pemalangan PT Sinar Mas II di Kaureh, Jumat (17/10/2025). (Foto: Citra Papua.Com/ Makawaru da Cunha)

Palang Tak Akan Dibuka

Masyarakat menegaskan, pemalangan tak akan dibuka sebelum ada keputusan resmi dari perusahaan dan pemerintah. Mereka juga menuntut realisasi plasma 20 persen bagi warga adat, sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan. Dari total 42.000 hektar lahan, sekitar 22.000 hektar sudah ditebang, dan 15.700 hektar ditanami sawit—namun belum satu hektar pun plasma diberikan kepada masyarakat.

Aksi ini bukan yang pertama. Warga telah berulang kali melakukan pemalangan pada 2008, 2012, dan 2014, namun selalu berakhir tanpa solusi konkret. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk mempertahankan martabat dan hak hidup di atas tanah sendiri.

Nimbrot menegaskan, perjuangan masyarakat adat bukan untuk mencari musuh, tapi menuntut pengakuan.
“Ini aksi damai. Kami tidak ingin bentrok. Tapi palang tidak akan dibuka sampai hak-hak kami diakui. Kami hanya minta keadilan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Seblom Dwaa, menyampaikan orasi mendukung penyelesaian hak ulayat masyarakat adat Kaureh–Yapsi, Jumat (17/10/2025). (Foto: Citra Papua.Com/ Makawaru da Cunha)

Desakan ke Pemerintah Daerah

Wakil Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Seblom Dwaa, yang hadir di lokasi aksi, menilai persoalan ini berakar dari buruknya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat adat.
“Saya yakin, masyarakat tak akan bergerak kalau hak mereka dihormati. Perusahaan harus berani duduk bersama masyarakat pemilik hak,” ujarnya.

Anggota Pansus Perkebunan Kelapa Sawit DPRK Jayapura ini juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Jayapura segera turun tangan memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat. “Negara tak boleh diam melihat rakyatnya memperjuangkan hak di tanah sendiri,” tambah Politisi PSI ini.

Regional Controller PT Sinar Mas II, Zadrak Afasedanya, menanggapi aksi pemalangan masyarakat adat Kaureh–Yapsi, Jumat (17/10/2025). (Foto: Citra Papua.Com/ Makawaru da Cunha)

Menjalankan Program Plasma

Sementara itu, Regional Controller PT Sinar Mas II, Zadrak Afasedanya, menyebut perusahaan berkomitmen menjalankan program plasma. Namun, ia berdalih ada kendala teknis terkait status kawasan hutan di sekitar areal perkebunan.
“Kebun kita ini dikelilingi kawasan hutan produksi dan hutan konversi. Kalau statusnya belum berubah, kami tidak bisa langsung jalankan plasma,” ujarnya.

Pernyataan itu tak banyak mengubah sikap masyarakat adat. Mereka menilai, selama 32 tahun, alasan yang sama terus digunakan untuk menunda tanggung jawab perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pemalangan di areal PT Sinar Mas II masih berlangsung. Masyarakat adat menegaskan tak akan mundur sebelum hak ulayat diakui, plasma dijalankan, dan keadilan ditegakkan di tanah warisan leluhur mereka.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *