banner 728x250

Korupsi Dana Desa Rp 168 Miliar di Lanny Jaya: 9 Pejabat dan Bankir Papua Terseret

Keterangan pers kasus korupsi dana desa Rp 168 miliar di Kabupaten Lanny Jaya. (Foto: Citra Papua.Com /Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURAPolda Papua resmi menahan sembilan orang dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 168,17 miliar.

banner 325x300

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidikan panjang hampir setahun.

“Prosesnya melalui gelar perkara berulang, lalu hasil audit BPKP menetapkan kerugian negara dan sembilan tersangka,” kata Patrige saat konferensi pers di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Siapa Saja Tersangka?

Tersangka berasal dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, hingga pimpinan Bank Papua.

TK, Plt Kepala DPMK, memindahbukukan dana desa. Kerugian Rp 16,175 miliar. YFM, Koordinator Tenaga Ahli, mencairkan dan mentransfer dana. Kerugian Rp 69,291 miliar. MCY, tenaga ahli, menandatangani slip penarikan. Kerugian Rp 5,2 miliar. AS, Sekretaris DPMK, menguasai rekening fiktif. Kerugian Rp 44,254 miliar.

ST, Kabid PMK/Bendahara ADD, memberikan uang untuk perubahan Perbup. Kerugian Rp 22,262 miliar. PW, mantan Sekda sekaligus mantan Pj Bupati 2022–2024, menerbitkan Perbup bermasalah. Kerugian: Rp 11 miliar.

CM, JEU, dan HDW, masing-masing pimpinan Bank Papua, menyetujui pemindahbukuan tanpa prosedur resmi. Kerugian: total lebih dari Rp 132 miliar.

Barang bukti berupa empat unit mobil hasil tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya yang berhasil disita penyidik Polda Papua. (Foto: Citra Papua.Com /Makawaru da Cunha)

Modus Korupsi

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adinata, modus yang digunakan adalah memindahkan dana desa dan ADD dari rekening kampung ke rekening operasional P3MD di Bank Papua Cabang Tiom. Praktik itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

Selain itu, terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 turut membuka celah penyalahgunaan ADD.
“Dana desa yang seharusnya untuk 354 kampung justru dipindahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Era Adinata.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp14,6 miliar, sebidang tanah di Toraja, tiga bidang tanah di Arso 2 Keerom, dan empat unit mobil.

Kapolda Patrige menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di akar rumput.
“Dana desa itu hak rakyat. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Kesembilan tersangka dijerat dengan UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perbankan, serta KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *