banner 728x250

Perempuan Asli Kamoro Somasi Freeport soal Tailing dan Kerusakan Lingkungan

Mama Laura Apoka (tengah) bersama kuasa hukumnya, Drs. Aloysius Renwarin, S.H.,M.H, Fernanda Revalin Tulak, S.H., dan Amon Walianggen, S.H., dalam konferensi pers mengenai somasi terhadap PT Freeport Indonesia di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jalan Kenanga No 15, Perumnas II Waena, Kota Jayapura, Kamis (29/10/2026). (Foto: Citra Papua.Com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM, JAYAPURA—Mama Laura Apoka, perempuan adat Kamoro dari Kampung Nayaro, menyampaikan somasi kepada PT Freeport Indonesia terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat tailing yang dinilai berdampak pada sumber penghidupan masyarakat adat.

banner 325x300

Ia meminta perusahaan berdialog dengan pemilik hak ulayat dan menanggapi keluhan mengenai kerusakan lingkungan serta berkurangnya sumber pangan.

Hal itu disampaikan Laura dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jalan Kenangan No. 15, Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Kamis (29/10/2026). Laura didampingi kuasa hukumnya, Drs. Aloysius Renwarin, S.H.,M.H, Fernanda Revalin Tulak, S.H., dan Amon Walianggen, S.H.

Secara terpisah, Wakil Ketua I Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaipeku, S.E., M.Si., yang membidangi Hubungan Masyarakat dan Pemerintah, mengingatkan pentingnya perlindungan hutan adat dan hak-hak dasar masyarakat Kamoro.

Sumber Pangan Semakin Sulit

Laura mengatakan, masyarakat dari Koperapoka, Nayaro, dan Nawaripi semakin kesulitan mendapatkan ikan mujair untuk dijual di Pasar Koperapoka. Ia juga mengeluhkan berkurangnya hasil hutan yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat.

Menurut Laura, warga bergantung pada sungai, hutan, dan tanah adat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika sumber pangan semakin sulit diperoleh, masyarakat harus mencari cara lain untuk bertahan hidup.

Ia juga mempersoalkan kabar mengenai larangan bagi warga mencari nafkah di wilayah yang selama ini mereka manfaatkan, diantaranya aktivitas pendulangan emas.

Laura meminta PT Freeport Indonesia menjelaskan dasar larangan tersebut dan membicarakannya langsung dengan masyarakat adat.

Laura menegaskan bahwa masyarakat merupakan pemilik hak ulayat. Karena itu, ia meminta perusahaan duduk bersama masyarakat untuk membahas persoalan akses mencari nafkah di wilayah adat.

Ia juga meminta perusahaan melibatkan para pemimpin adat dan masyarakat yang berkepentingan serta menghitung kerugian warga dengan memperhatikan dampak yang mereka rasakan.

Somasi dan Tuntutan Dialog

Aloysius Renwarin mengatakan, somasi tersebut merupakan bentuk keberatan masyarakat adat Kamoro atas kondisi lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan. Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menyangkut Laura, tetapi juga masyarakat dari sejumlah kampung yang merasa terdampak.

Aloysius meminta PT Freeport Indonesia dan pemerintah menanggapi keluhan tersebut secara serius. Ia berharap ada dialog yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah untuk membahas perlindungan hak ulayat, pemulihan lingkungan, serta tanggung jawab atas dampak yang dikeluhkan warga.

Aloysius juga menyinggung Kesepakatan Januari 1974 antara PT Freeport Indonesia dan masyarakat adat Amungme terkait pengakuan dan pelepasan hak ulayat untuk kegiatan pertambangan.

Menurut dia, dokumen dan pelaksanaan kesepakatan tersebut perlu ditelaah kembali dengan memperhatikan pemenuhan hak masyarakat adat. Sementara itu, persoalan masyarakat Kamoro terkait dampak tailing perlu dikaji berdasarkan dokumen dan riwayat kesepakatan yang secara khusus berkaitan dengan masyarakat tersebut.

Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas wilayah adat.


Wakil Ketua I Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaipeku, S.E., M.Si. (Foto: Istimewa)

LEMASKO Dorong Perlindungan Hutan Adat

Marianus Maknaipeku mengatakan, perlindungan hak-hak dasar masyarakat Kamoro perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait keberadaan hutan adat dan dugaan kerusakan akibat tailing.

Menurut Marianus, diperlukan perangkat hukum yang kuat untuk melindungi hutan adat dan hutan lindung. Salah satu opsi yang ia dorong ialah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), dengan tetap memperhatikan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta DPRK Mimika dan DPR Papua Tengah melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) memperjuangkan aspirasi masyarakat adat.

Mereka diharapkan aktif membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan kebijakan dan mendorong perlindungan hak-hak dasar warga.

Marianus mengingatkan bahwa masyarakat Kamoro dapat semakin terancam apabila persoalan lingkungan dan hak ulayat tidak ditangani secara serius. Karena itu, pemerintah diminta melihat langsung kondisi masyarakat dan memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah, DPRK Mimika, dan anggota DPR Papua Tengah jalur Otsus penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Menuntut Hak dan Kepastian

Laura mempertanyakan apakah proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah cukup melibatkan masyarakat yang merasa kehilangan akses terhadap hutan, sungai, dan wilayah adat.

Ia berharap pemerintah dan perusahaan mendengarkan langsung warga yang merasa terdampak, termasuk mereka yang mengaku belum memperoleh manfaat memadai dari wilayah adatnya.

Bagi Laura, persoalan ini bukan hanya tentang akses mencari nafkah, melainkan juga masa depan generasi Kamoro. Ia meminta agar masyarakat adat tidak kehilangan sumber pangan dan ruang hidup di wilayah yang diwariskan leluhur mereka.

Para narasumber berharap keluhan mengenai tailing, kerusakan lingkungan, dan hilangnya sumber penghidupan ditindaklanjuti melalui dialog, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta langkah penyelesaian yang adil. **

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *