Oleh: Yohanis Damasenus Reda, S.T., S.H., M.H (*)
NEGARA hukum bukan sekadar negara yang memiliki Undang-Undang, aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Negara hukum adalah negara yang mampu memastikan hukum bekerja, keadilan ditegakkan, dan setiap nyawa warga negara dihargai tanpa diskriminasi.
Karena itu, gugurnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Papua tidak boleh dipandang hanya sebagai sebuah peristiwa kriminal biasa. Mereka adalah warga negara Republik Indonesia yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara.
Ketika seorang warga negara dibunuh karena menjalankan tugasnya, maka yang terluka bukan hanya keluarga korban. Yang sedang diuji adalah kehadiran negara.
Negara tidak boleh hadir hanya melalui pernyataan belasungkawa setelah korban jatuh. Negara harus hadir melalui tindakan nyata: mengungkap pelaku, menemukan aktor di balik kejahatan apabila ada, mengadili berdasarkan hukum, dan memastikan keluarga korban memperoleh seluruh haknya.
Hukum Harus Bekerja
Dalam negara hukum, penyelesaian persoalan keamanan di Papua tidak boleh dilakukan dengan pendekatan emosional dan tindakan tanpa kendali hukum.
Sebaliknya, negara harus menunjukkan bahwa kekerasan tidak dapat mengalahkan hukum.
Setiap pelaku harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap tersangka berhak atas proses hukum yang adil. Namun pada saat yang sama, hak-hak korban dan keluarganya tidak boleh dilupakan.
Inilah keseimbangan negara hukum:
tegas terhadap pelaku, adil dalam proses, dan berpihak kepada korban.
Aparat negara harus bekerja profesional untuk memastikan siapa pelakunya, apa motifnya, apakah tindakan tersebut merupakan aksi individual atau bagian dari kelompok bersenjata, serta siapa saja yang mungkin membantu, merencanakan atau memfasilitasi kejahatan tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa pelaku “sedang diburu”, tetapi tidak pernah memperoleh kepastian mengenai pertanggungjawaban hukumnya.
Jangan Biarkan Papua Menjadi Ruang Impunitas
Papua bukan wilayah tanpa hukum.
Papua adalah bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap warga negara di Papua mempunyai hak konstitusional atas perlindungan hukum dan keamanan.
Demikian pula masyarakat Papua sendiri berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan.
Karena itu, persoalan keamanan Papua harus dilihat secara utuh.
Melindungi ASN dari kekerasan bukan berarti mengabaikan masyarakat Papua.
Sebaliknya, menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan adalah bagian dari kewajiban negara melindungi seluruh masyarakat Papua.
Negara juga harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan balas dendam terhadap masyarakat sipil. Jangan sampai kejahatan beberapa orang dibalas dengan ketidakadilan terhadap banyak orang.
Tiga Nyawa, Tiga Keluargam, dan Satu Kewajiban Negara
Di balik angka “tiga korban” terdapat manusia.
Ada ayah. Ada suami. Ada anak.
Ada keluarga yang menunggu kepulangan orang yang mereka cintai dan ternyata harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak akan pernah kembali.
Karena itu, negara mempunyai kewajiban moral sekaligus hukum untuk memastikan bahwa kematian mereka tidak berhenti sebagai statistik keamanan.
Tiga nyawa tersebut harus mendapatkan keadilan.
Dan keadilan itu tidak cukup hanya dengan menemukan pelaku.
Keadilan juga berarti memastikan hak-hak keluarga korban, penghargaan terhadap pengabdian korban sebagai ASN, serta jaminan bahwa peristiwa serupa tidak terus berulang.
Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Kekerasan
Saya berpandangan bahwa negara harus tegas.
Tetapi ketegasan negara harus berbeda dengan kekerasan.
Kekuatan negara harus dibatasi oleh hukum.
Justru di situlah keunggulan negara hukum dibandingkan kelompok yang menggunakan kekerasan sebagai alat perjuangan.
Kelompok bersenjata dapat menggunakan peluru.
Negara menggunakan konstitusi, hukum, aparat penegak hukum dan kekuasaan yang sah.
Karena itu, negara tidak boleh kehilangan kendali moral maupun hukum dalam menghadapi kekerasan.
Kalau negara bertindak tanpa hukum, maka negara kehilangan keunggulan moralnya.
Tetapi kalau negara tidak bertindak sama sekali, masyarakat kehilangan kepercayaannya.
Kematian tiga ASN di Papua harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Republik Indonesia hadir.
Bukan sekadar hadir dengan senjata.
Bukan sekadar hadir dengan pasukan.
Tetapi hadir dengan hukum dan keadilan.
Pelaku harus ditemukan.
Fakta harus dibuka.
Motif harus diungkap.
Jaringan apabila ada harus dibongkar.
Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
Keluarga korban harus mendapatkan hak-haknya.
Dan yang paling penting, negara harus menjamin bahwa setiap warga negara—baik orang Papua maupun non-Papua—mempunyai nilai yang sama di hadapan hukum dan perlindungan negara.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa banyak undang-undang yang dimiliki negara.
Ukuran sesungguhnya adalah:
- Apakah hukum mampu melindungi manusia?
- Apakah keadilan mampu menemukan mereka yang menjadi korban?
- Dan apakah negara berani bertindak ketika nyawa warga negaranya direnggut?
Jika jawabannya “ya”, maka negara hukum benar-benar hadir.
Jika tidak, maka konstitusi hanya menjadi tulisan, sementara keadilan kehilangan maknanya.
Negara jangan diam.
Usut tuntas. Tegakkan hukum. Tegakkan keadilan.
Karena satu nyawa warga negara pun terlalu berharga untuk dibiarkan hilang tanpa pertanggungjawaban.
(*) Advokat


















