banner 728x250

Gempa Flores M7,7, Pemerintah Perlu Tetapkan sebagai Bencana Nasional

Tampak salah satu anggota tim penyelamat mencari korban di reruntuhan Pelabuhan Laurensius Say di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026, pasca gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Pulau Flores. (Foto: Arnold Welianto/AFP)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Saat sebagian masyarakat bersiap menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, warga Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), justru menghadapi duka pasca Gempa Flores M7,7 mengguncang wilayah itu, Sabtu (15/8/2026).

banner 325x300

Gempa terjadi pukul 04.58 WIB dengan kedalaman 15 kilometer. Guncangan memicu peringatan dini tsunami yang kemudian diakhiri BMKG. Hingga pukul 14.00 WIB, BMKG mencatat 235 gempa susulan dengan magnitudo M2,5 hingga M6,2. Aktivitas gempa susulan masih cukup tinggi dan belum menunjukkan penurunan berarti.

Dampaknya Berat

Data sementara BNPB hingga pukul 18.48 WIB mencatat 47 orang meninggal dunia, sementara rumah dan sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan.

Presiden Prabowo Subianto memberangkatkan 50.000 paket sembako Bantuan Presiden (Banpres) ke Maumere untuk warga terdampak.

Presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii ke wilayah terdampak.

Dukungan turut melibatkan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, serta tim PLN, Pertamina, Telkom dan Bulog.

Besarnya pengerahan tersebut menunjukkan penanganan Gempa Flores M7,7 membutuhkan koordinasi dan sumber daya pemerintah pusat. Kebutuhan warga tak hanya evakuasi, tapi juga pangan, tempat berlindung, layanan kesehatan, listrik, komunikasi dan pemulihan akses.

Belajar dari Flores 1992

Flores memiliki pengalaman pahit. Gempa dan tsunami pada Desember 1992 menewaskan sekitar 2.500 orang dan kemudian ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992.

Kondisi 2026 memang belum dapat disamakan dengan tragedi 1992. Namun, korban jiwa, kerusakan, pengungsian, ratusan gempa susulan, peringatan tsunami serta pengerahan lintas kementerian dan lembaga menunjukkan skala bencana yang serius.

Dengan melihat besarnya dampak dan kebutuhan penanganan yang melibatkan dukungan serta sumber daya pemerintah pusat, penetapan Gempa Flores M7,7 sebagai bencana nasional kiranya layak menjadi pertimbangan pemerintah.

Penetapan tersebut bukan berarti mengabaikan penanganan yang sudah berjalan, tapi dapat memperkuat koordinasi dan pengerahan sumber daya untuk keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan pengungsi serta pemulihan wilayah terdampak. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *