Oleh: Makawaru da Cunha
CITRAPAPUA.COM, JAYAPURA–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih menunggu jawaban Mahkamah Agung (MA) terkait surat yang telah disampaikan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung mengenai tiga putusan perkara ganti rugi tanah pembangunan Jalan Ring Road di kawasan Skyland, Kota Jayapura.
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Yohanis G. Bonai, SH, mengatakan pemerintah telah menempuh jalur administratif setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut. Menurut dia, langkah itu ditempuh karena Pemerintah Provinsi Papua memiliki keraguan terhadap prosedur penanganan tiga perkara kasasi di Mahkamah Agung.
“Pemerintah Provinsi Papua tetap menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun kami juga memiliki hak untuk meminta penjelasan atas prosedur penanganan perkara yang menurut kami perlu mendapat perhatian Mahkamah Agung,” kata Yohanis dalam siaran pers yang diterima CitraPapua.com, Kamis (30/7/2026).
Dalam siaran pers itu, Yohanis menyebut tiga putusan Mahkamah Agung yang dipersoalkan, yakni Putusan Nomor 617 K/Pdt/2015, Putusan Nomor 618 K/Pdt/2015, dan Putusan Nomor 761 K/Pdt/2015.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua menemukan sejumlah hal yang kemudian menjadi dasar untuk meminta penjelasan kepada Mahkamah Agung.
Salah satunya berkaitan dengan rentang waktu penanganan perkara kasasi yang dinilai relatif singkat. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua mengaku hanya menerima dua salinan putusan, sedangkan satu putusan lainnya disebut tidak pernah diberitahukan kepada pemerintah maupun kuasa hukumnya.
Yohanis juga menyebut dua salinan putusan yang diterima bukan disampaikan melalui juru sita pengadilan, melainkan diperoleh dari kuasa hukum pihak penggugat.
Keraguan tersebut, menurut dia, mendorong Pemerintah Provinsi Papua mengajukan Peninjauan Kembali ketika permohonan eksekusi diajukan. Namun, permohonan itu ditolak karena mekanisme PK mensyaratkan adanya novum atau bukti baru, sedangkan yang dipersoalkan pemerintah adalah dugaan prosedur penanganan perkara.
Setelah itu, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan surat kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 11 Juli 2022. Langkah tersebut dilanjutkan melalui surat Gubernur Papua kepada Ketua Mahkamah Agung pada 18 Maret 2024 dan kembali disampaikan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 22 April 2026.
Menurut Yohanis, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung telah merespons surat tersebut. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua kini memilih menunggu hasil tindak lanjut Mahkamah Agung.
“Kami berharap semua pihak menunggu kebijakan Gubernur setelah ada jawaban atau rekomendasi dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemilik tanah, Agus, menyatakan putusan perkara ganti rugi tanah Jalan Ring Road telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan proses eksekusi juga telah dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 30 Mei 2024.
Menurut Agus, meski putusan telah inkrah, Pemerintah Provinsi Papua hingga kini belum membayarkan ganti rugi kepada tiga pemilik tanah. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran sesuai putusan pengadilan.
Hingga kini, kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda. Pemerintah Provinsi Papua menunggu jawaban Mahkamah Agung atas surat yang telah disampaikan, sementara kuasa hukum pemilik tanah tetap meminta pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan sesuai putusan pengadilan. **


















