Oleh: Yohanis Damasenus Reda, S.T., S.H., M.H (*)
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu tindakan paling menentukan dalam proses peradilan pidana. Keputusan tersebut bukan sekadar tahapan administratif, melainkan tindakan hukum yang berdampak langsung terhadap hak, kehormatan, martabat, dan kebebasan seseorang. Oleh karena itu, setiap penetapan tersangka harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana, didukung alat bukti yang sah, serta menghormati prinsip-prinsip negara hukum.
Konstitusi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus berlandaskan hukum, bukan atas kehendak kekuasaan. Pada saat yang sama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam kerangka itulah proses penetapan tersangka sesungguhnya menjadi ujian bagi tegaknya negara hukum. Ukurannya bukan semata-mata pada keberanian aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur, kecukupan alat bukti, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, dan akuntabilitas setiap tindakan hukum yang diambil.
Apabila benar terdapat kekeliruan prosedur, kekurangan alat bukti, atau penyimpangan kewenangan dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Dugaan tersebut menyentuh prinsip-prinsip fundamental negara hukum karena berpotensi memengaruhi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, aparat penegak hukum juga berkewajiban menyampaikan dasar argumentasi hukumnya secara terbuka kepada publik. Transparansi bukanlah bentuk pembelaan terhadap suatu keputusan, melainkan wujud akuntabilitas dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum.
Asas due process of law, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana. Ketiga prinsip tersebut menjamin bahwa setiap orang memperoleh proses hukum yang adil tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya.
Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak identik dengan pembuktian kesalahan. Kesalahan hanya dapat dinyatakan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap proses penyidikan harus tetap menghormati hak-hak hukum tersangka sekaligus menjamin terpenuhinya kepentingan penegakan hukum secara proporsional.
Dalam konteks tersebut, kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Apabila kritik mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau bahkan dugaan “pembodohan hukum” didasarkan pada fakta dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kritik tersebut patut dijawab melalui mekanisme hukum dan penjelasan yang terbuka, bukan dengan pembungkaman atau stigmatisasi terhadap pihak yang menyampaikannya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga harus dijauhkan dari dua kutub yang sama-sama berbahaya, yaitu kriminalisasi dan impunitas. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan seseorang melalui proses yang tidak adil, tetapi juga tidak boleh menjadi tameng yang melindungi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara objektif, independen, profesional, dan bebas dari kepentingan di luar hukum.
Pada akhirnya, kualitas sebuah negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari sejauh mana setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Ketika hukum ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan, kepercayaan publik akan tumbuh dan legitimasi institusi penegak hukum akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila hukum dipersepsikan tunduk pada kepentingan kekuasaan, yang pertama kali terkikis bukan hanya kepercayaan masyarakat, melainkan juga wibawa negara hukum itu sendiri.
(*) Advokat


















