banner 728x250

Jansen Kareth Dukung Sikap Kritis MRP Soal Pencabutan Dana Cadangan Rp 134 Miliar

Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua, Jansen Previdea Kareth. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM, JAYAPURA–Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua, Jansen Previdea Kareth, mendukung sekaligus mengapresiasi sikap kritis Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mempertanyakan pencabutan dana cadangan sebesar Rp 134 miliar melalui Perdasi Nomor 5 Tahun 2014 serta perubahan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 dalam Sidang Paripurna VII DPR Papua.

banner 325x300

Menurut Jansen, MRP telah menjalankan perannya sebagai lembaga kultur Orang Asli Papua (OAP) sekaligus representasi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Karena itu, langkah MRP menggelar rapat Kelompok Kerja (Pokja) pada 13 Juli 2026 untuk merespons keputusan Pemerintah Provinsi Papua dinilai sebagai bentuk pengawasan yang tepat terhadap kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Kebijakan Harus Berpedoman pada Amanat Otsus

Jansen menegaskan, pencabutan dana cadangan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya amanat Undang-Undang Otsus Papua. Menurutnya, dana cadangan merupakan dana masyarakat Papua yang dialokasikan melalui dana Otsus untuk memenuhi kebutuhan strategis dan mendesak.

“Dana cadangan itu merupakan uang rakyat Papua yang dititipkan melalui dana Otsus untuk membiayai kebutuhan strategis, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, hingga penanggulangan bencana yang berdampak kepada Orang Asli Papua. Karena itu, setiap kebijakan pencabutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Jansen melalui Siaran Pers, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, dana cadangan disiapkan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan strategis yang belum tercantum dalam perencanaan anggaran rutin. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak mencampuradukkan dana cadangan yang bersumber dari Otsus dengan anggaran yang berasal dari APBD.

DPR Papua Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan

Selain mengapresiasi MRP, Jansen juga menilai DPR Papua harus lebih maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, kepentingan masyarakat semestinya menjadi prioritas utama lembaga legislatif, bukan justru mengikuti arah kebijakan eksekutif tanpa pengawasan yang memadai.

“DPRP harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Jangan sampai wakil rakyat berada di bawah bayang-bayang eksekutif. DPR Papua harus menjadi juru bicara masyarakat yang kritis, independen, dan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, marwah DPR Papua sebagai lembaga legislatif harus dijaga dengan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat Papua.

Singgung Dugaan Dana Cadangan Rp44 Miliar

Jansen juga menyinggung dugaan penggunaan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar yang dialokasikan kepada tujuh instansi teknis pada 2025. Menurutnya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua sebelumnya telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Audit itu, kata dia, diharapkan mencakup program yang dibiayai, penerima manfaat, indikator keberhasilan, realisasi kegiatan, hingga dampaknya bagi masyarakat.

“Kami berharap jangan sampai kebijakan pencabutan dana cadangan justru mengorbankan kepentingan masyarakat Papua. Dana rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. **

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *