banner 728x250
RAGAM  

Mediasi Gagal, Gugatan Tender Proyek Jalan Rp 9 Miliar di Sarmi Lanjut ke Sidang Pokok

Tim Kuasa Hukum Kantor Jonnes Maitimu & Partners bersama Direktur CV Kali Biru Indah, Susana Carolina Wamo, usai sidang mediasi dugaan kecurangan tender proyek jalan Rp 9 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Jumat (22/8/2025). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM – KOTA JAYAPURA
—Sidang mediasi perkara dugaan kecurangan dalam tender proyek penanganan jalan ruas Neidam-Kasukwe dan Kasukwe-Petam senilai Rp 9 miliar resmi dinyatakan gagal.

Sidang mediasi dipimpin Hakim Mediator Ronald Lauterboom, SH,MH di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Jumat (22/8/2025) ini mempertemukan penggugat CV Kali Biru Indah dengan tergugat I Bupati Sarmi dan tergugat II Direktur CV Jiwanu Mandiri Perkasa.

banner 325x300

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan data palsu dalam proses tender yang dimenangkan oleh CV Jiwanu Mandiri Perkasa.

Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Jonnes Maitimu, SH & Partners, yang terdiri dari Jonnes Jemfri Maitimu, SH, Yohanis Damasenus Reda, ST, SH, MH, dan Magdalena Maturbongs, SH, MHum menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam mediasi terakhir.

“Hari ini mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ronald Lauterboom, SH, MH. Tapi hanya tergugat I yang hadir, diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dan Kabag Hukum Pemkab Sarmi. Tergugat II, yaitu Direktur CV Jiwanu Mandiri Perkasa, kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh hakim,” jelas Jonnes Maitimu.

Tim penggugat menilai kehadiran prinsipal dari kedua pihak tergugat sangat penting, terutama dari Pokja dan LPSE Kabupaten Sarmi selaku bagian dari Tergugat I, serta Direktur CV Jiwanu Mandiri Perkasa sebagai Tergugat II. Namun, keduanya absen tanpa penjelasan yang jelas.

“Akibat ketidakhadiran ini, mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator,” tegas Maitimu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Yohanis Damasenus Reda, mengungkapkan adanya indikasi rekayasa dalam surat kuasa direktur CV Jiwanu Mandiri Perkasa.

“Ada dugaan kuat bahwa surat kuasa yang diberikan kepada perwakilan dalam persidangan dibuat seolah-olah perusahaan ini milik anak asli Sarmi. Namun, direktur sebenarnya adalah Torumes Wenda, dengan Weki Kogoya sebagai komanditer.

Tapi yang hadir hanyalah staf yang menerima kuasa. Ini mencurigakan dan mengindikasikan adanya penghindaran dari proses hukum,” ungkap Yohanis.

Ia menambahkan, pihaknya kini siap melanjutkan perkara ke tahap pokok persidangan dengan membawa bukti-bukti kuat.

“Gugatan terhadap Bupati Sarmi telah resmi masuk, kami tinggal menunggu jadwal sidang pokok. Kami yakin bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam proses tender ini,” tutup Yohanis.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek dan potensi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah. Sidang pokok perkara dijadwalkan dalam waktu dekat. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *