Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan diminta tidak menunjuk sepihak pengacara dalam penanganan perkara. Penunjukan penasihat hukum harus dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi profesi advokat agar proses penegakan hukum tetap menjamin keadilan dan profesionalitas.
Hal ini diungkapkan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Periode 2019-2024, Nason Uti, SE, usai menghadiri sidang kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Abepura, Kamis (12/3/2026).
Sebagaimana diketahui, tersangka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih wajib didampingi pengacara. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau korban berhak memperoleh bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
Menurut Nason, dalam proses penyidikan terdakwa atau korban seharusnya diberikan kesempatan untuk menentukan sendiri pendamping hukum yang akan membela kepentingannya.
“Saya mau bilang ke depan tidak boleh kepolisian dan kejaksaan menunjuk pengacara, tapi harus melalui kerja sama dengan organisasi advokat,” kata Nasson.
Libatkan PERADI dan LBH
Nason menilai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) perlu dilibatkan secara resmi dalam proses penegakan hukum. Lembaga tersebut memiliki dasar hukum serta kompetensi untuk memberikan pendampingan kepada terdakwa dan korban maupun pihak yang berperkara.
“PERADI dan LBH harus diberdayakan oleh kejaksaan maupun kepolisian karena mereka profesi. Jangan tunjuk sembarang,” ujarnya.
Ketua DPW PPP Provinsi Papua Tengah ini menegaskan penyidik harus terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa atau korban apakah mereka ingin didampingi penasihat hukum.
“Penyidik harus menanyakan kepada terdakwa atau korban apakah mereka ingin didampingi penasihat hukum. Mereka juga harus diberi kesempatan mencari pendamping hukum, misalnya dari PERADI atau LBH yang memberikan layanan gratis,” kata Nason.
Jaga Kepercayaan Publik
Menurut Nason, prosedur penunjukan pendamping hukum yang tidak transparan dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menegaskan proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Orang yang salah tetap dihukum, tetapi orang yang benar harus dibebaskan tanpa kepentingan tertentu,” kata Nason.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum serta organisasi profesi hukum bekerja sama menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Kita semua, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan profesi hukum harus menjaga keadilan bersama,” ujarnya. **


















