Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Dr. Ir. Sapari, ST, M.E.nv.Mgmt.Sust, memimpin mediasi penyelesaian kisruh Koperasi Serba Usaha Wahana (KSUW), yang sempat menimbulkan dualisme kepengurusan dan dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan Dishub Papua.
Kisruh bermula dari dugaan penyalahgunaan dana oleh pengurus sebelumnya, yang baru diketahui dalam berita acara serah terima keuangan dan aset koperasi pada 6 Mei 2024.
Masalah makin runcing ketika dana koperasi pada Juni–Juli 2025 ditahan oleh bendahara gaji Dishub Papua atas perintah Plt. Kadishub Papua David Talenggen, S.I.P., M.KP., M.Sos. Dana itu kemudian digunakan KPN Wahana, yang dibentuk oleh David Talenggen menggunakan SK Kadishub Papua, dan dana tersebut digunakan sebagai modal simpan pinjam.
Selanjutnya, pada Agustus–September 2025, pemotongan gaji anggota yang seharusnya masuk kas KSUW justru dikembalikan kepada anggota atas perintah David Talenggen, sehingga koperasi mengalami kerugian.

Plt. Kadishub Papua, Dr. Ir. Sapari, bersama pengurus KSUW, KPN Wahana, dan Penasehat Hukum KSUW usai mediasi di Jayapura, Senin (22/9/2025). (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)
Pemotongan Gaji Anggota
Dalam mediasi yang digelar di Jayapura, Senin (22/9/2025), Sapari mempertemukan Ketua KSUW Karel Bernard Roland Tayl dan Ketua KPN Wahana Fredrik Kambuaya.
Pertemuan menghasilkan komitmen perdamaian, penertiban administrasi, serta langkah pemulihan kas koperasi melalui pemotongan gaji anggota.
“Saya minta koperasi ini dikembalikan kejayaannya seperti dulu,” tegas Sapari melalui Siaran Pers, Rabu (24/9/2025).
Ketua KSUW, Karel Bernard Roland Tayl, menekankan perlunya transparansi keuangan dan pengembalian dana yang sempat dialihkan. Sementara Ketua KPN Wahana, Fredrik Kambuaya, menyatakan siap mencari solusi damai sesuai arahan Kadishub Papua.
Penasehat Hukum KSUW, Abednego Ansanay, SH mengungkap kasus ini sudah dilaporkan ke SPKT Polda Papua, termasuk memanggil mantan Plt. Kadishub David Talenggen untuk dimintai keterangan.
Ia menegaskan kepengurusan yang sah tetap berada di KSUW, sesuai Akta Notaris No. 2 tanggal 2 November 2024 tentang Perubahan AD/ART. **


















