Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—KOTA JAYAPURA—Firma Yusman, S.H. dan Rekan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA atas dugaan wanprestasi pembayaran jasa advokat senilai Rp 869.130.000.
Gugatan perdata itu didaftarkan dengan Nomor 267/Pdt.G/2025/PN. Penggugat menyatakan kewajiban pembayaran yang diperjanjikan belum dipenuhi, meski pendampingan hukum telah diselesaikan.
Yusman mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum setelah upaya penagihan dan somasi tidak direspons.
“Kami menilai tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran jasa advokat sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. Padahal seluruh pendampingan hukum telah dilaksanakan hingga perkara diputus,” ujar Yusman di Abepura, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan penggugat telah menjalankan seluruh kewajiban kontraktual, termasuk menyerahkan laporan penanganan perkara kepada pihak tergugat.
“Penggugat telah melaksanakan seluruh tugas pendampingan hukum secara profesional dan menyerahkan laporan penanganan perkara. Karena itu, kami berhak memperoleh pembayaran sesuai perjanjian,” kata dia.
Menurut Yusman, somasi telah dilayangkan berulang kali sebagai peringatan resmi, namun tidak diindahkan.
“Somasi telah disampaikan berulang kali, tetapi hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian kewajiban pembayaran,” ujarnya.
Pendampingan Sengketa Pilkada
Gugatan diajukan oleh Yusman, S.H., dan Abdullah Syukur, S.H., selaku advokat dan konsultan hukum pada Firma Yusman, S.H. dan Rekan.
Dalam gugatan disebutkan, penggugat menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Januari 2025 serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertanggal 7 Januari 2025 untuk mendampingi KPU Waropen dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 869.130.000 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema pembayaran dibagi dua tahap, yakni 20 persen pada awal dan 80 persen setelah putusan akhir apabila perkara dimenangkan.
Penggugat mendampingi KPU Waropen dalam perkara yang diajukan pasangan calon Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi dengan register Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Proses persidangan berlangsung pada 14 Januari hingga 4 Februari 2025 dan berakhir dengan putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.

Penggugat menyatakan hasil perkara tersebut menguntungkan pihak tergugat dan laporan penanganan perkara telah disampaikan pada 25 Februari 2025. Namun hingga gugatan diajukan, pembayaran jasa advokat disebut belum direalisasikan.
“Kemenangan perkara tersebut menjadi dasar kewajiban pembayaran tahap akhir sesuai kontrak, tetapi sampai sekarang belum direalisasikan,” kata Yusman.
Somasi Berulang
Penggugat menyebut telah mengirimkan sejumlah surat penagihan dan somasi kepada tergugat, masing-masing tertanggal 23 Juni 2025, 3 Juli 2025, 19 September 2025, 29 September 2025, dan 3 November 2025.
Menurut penggugat, tidak adanya tanggapan atas somasi tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
Dalil dan Tuntutan
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan tergugat melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1338.
Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan perjanjian sah dan mengikat, serta menyatakan tergugat melakukan wanprestasi. Selain itu, penggugat meminta tergugat dihukum membayar Rp 869.130.000, dikenai uang paksa Rp 1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan, serta membayar biaya perkara. **


















