Oleh: Makawaru da Cunha I
CITRA PAPUA.COM, JAYAPURA—Tim kuasa hukum Maniap Kogoya menyiapkan keterangan ahli hukum pemilu secara tertulis dari Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., untuk memperkuat gugatan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam persidangan Rabu (4/11/2026), pihak tergugat Paulus Umbruangge dan tergugat intervensi Pansus DPRK Nduga tidak mengajukan saksi ahli. Namun, keduanya telah menghadirkan saksi fakta dalam persidangan sebelumnya.
Perkembangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Maniap Kogoya dalam konferensi pers di kantor Law Firm & Partners Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Jalan Kenanga No. 15, Perumnas II Waena, Kota Jayapura, seusai persidangan perkara Nomor 37/G/2026/PTUN.JPR.
Sidang dipimpin Himawan Krisbiyantoro, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Rizal Abdurrahman, S.H., M.H., dan Prayogo Kurnia, S.H., serta Panitera Pengganti Roy E. Pariaribo, S.H.
Maniap Kogoya hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Dr. Yohanis S. Bakti, S.H., M.H., dan Dede Gustiawan Pagundun, S.H.
Keterangan Ahli Perkuat Gugatan
Dr. Yohanis S. Bakti mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen PDF keterangan ahli dari Dr. Titi Anggraini, pakar hukum pemilu sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Keterangan tersebut menguraikan ketentuan undang-undang beserta peraturan turunannya yang berkaitan dengan tahapan dan prosedur pemilu. Menurut Yohanis, pendapat ahli itu relevan untuk memperkuat argumentasi hukum dalam gugatan Maniap Kogoya.
“Kami sudah menerima dokumen PDF keterangan ahli. Substansinya menguraikan ketentuan undang-undang beserta aturan turunannya secara runtut,” kata Yohanis.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut telah dicetak dan siap diserahkan kepada majelis hakim. Namun, majelis meminta tanda tangan basah ahli sehingga pihaknya masih menunggu dokumen asli yang dikirim dari Jakarta.
Yohanis menambahkan, pihak lawan tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan. Meski demikian, pihaknya menilai pendapat ahli tersebut sejalan dengan dasar hukum yang digunakan dalam gugatan.
Tergugat Tak Ajukan Saksi Ahli
Sementara itu, Dede Gustiawan Pagundun mengatakan, dalam persidangan telah disampaikan bahwa Paulus Umbruangge selaku tergugat dan Pansus DPRK Nduga selaku tergugat intervensi tidak mengajukan saksi ahli.
Ia menegaskan, hal tersebut tidak berarti kedua pihak tidak menghadirkan saksi sama sekali. Saksi fakta telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
“Paulus Umbruangge dan Pansus DPRK Nduga tidak mengajukan saksi ahli. Kesempatan melengkapi alat bukti masih terbuka pada sidang berikutnya,” ujar Dede.
Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi Maniap Kogoya. Dede juga menyatakan keyakinannya terhadap dalil dan bukti yang telah diajukan pihak penggugat.
Periksa Bukti Melalui Inzage
Kuasa hukum lainnya, Drs. Aloysius Renwarin, menjelaskan, pihaknya akan menggunakan hak inzage untuk memeriksa dokumen atau alat bukti yang diajukan pihak lawan.
Inzage merupakan kesempatan bagi para pihak untuk melihat dan memeriksa berkas perkara, termasuk bukti surat yang diajukan penggugat maupun tergugat. Pemeriksaan dilakukan dengan pengawasan panitera guna menjaga keamanan dan keutuhan dokumen.
Aloysius mengatakan, pihaknya ingin mengetahui dokumen yang diajukan pihak lawan, termasuk kemungkinan adanya bukti baru terkait proses penetapan calon dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
“Kami akan memeriksa dokumen yang mereka ajukan melalui inzage setelah berkas tersebut masuk ke pengadilan,” katanya.
Menurut Aloysius, setelah tahapan pembuktian selesai, perkara akan berlanjut pada penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Maniap Siap Kawal Perkara
Maniap Kogoya menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan tetap berkomitmen mengawal proses hukum hingga putusan akhir.
Maniap mengaku menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh proses yang dilakukan Pansus DPRK Nduga terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
“Saya berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampingi sejak 5 Agustus hingga 4 November 2026. Kami tetap bersemangat mengawal perkara ini sampai putusan akhir,” ujar Maniap.
Sidang ditunda hingga Rabu (11/11/2026) pukul 13.00 WIT dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pemenuhan kelengkapan alat bukti dari para pihak. **


















