banner 728x250

Putusan Bebas Harus Dihormati: Dugaan Penahanan Pasca Putusan Bebas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Yohanis Damasenus Reda, ST., SH., MH. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Yohanis Damasenus Reda, ST., SH., MH. (*)

I. Pendahuluan

banner 325x300

Negara Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, seluruh tindakan pejabat negara wajib tunduk pada hukum, bukan pada kehendak atau kekuasaan semata.

Putusan pengadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum wajib menghormati dan melaksanakannya.

Apabila benar seorang terdakwa yang telah diputus bebas murni (vrijspraak) masih tetap ditahan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang menyentuh prinsip konstitusi, hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum.

II. Putusan Bebas Mengakhiri Dasar Penahanan

Dalam hukum acara pidana, penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang.

Ketika majelis hakim menyatakan terdakwa bebas, maka dasar hukum penahanan pada perkara tersebut pada prinsipnya berakhir. Dengan demikian, terdakwa seharusnya segera memperoleh kembali kemerdekaannya, kecuali terdapat dasar hukum lain yang sah, misalnya ada perkara lain dengan surat perintah penahanan yang berbeda.

Menahan seseorang tanpa dasar hukum merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

III. Jaksa Bertindak Atas Nama Negara, Bukan Menjadi Negara

Perlu dipahami bahwa jaksa memang melaksanakan kewenangan penuntutan atas nama negara.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti jaksa memiliki kekuasaan di atas hukum atau dapat mengabaikan putusan pengadilan.

Dalam negara hukum: hakim mengadili; jaksa menuntut dan melaksanakan putusan sesuai hukum; polisi menyidik; lapas melaksanakan pembinaan narapidana dan tahanan.

Masing-masing memiliki batas kewenangan. Tidak ada satu pun institusi yang dapat menempatkan dirinya di atas hukum.

IV. Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kemerdekaan seseorang merupakan hak konstitusional.

Penahanan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar hak atas kebebasan pribadi sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM.

Oleh karena itu, apabila benar terjadi penahanan setelah putusan bebas tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

V. Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum

Negara hukum tidak hanya memberi kewenangan kepada aparat, tetapi juga membebankan tanggung jawab.

Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka aparat yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif, perdata, maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum.

VI. Penutup

Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dibangun melalui kepatuhan semua pihak terhadap hukum.

Apabila putusan bebas pengadilan dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maka yang tercederai bukan hanya hak seorang terdakwa, melainkan juga wibawa pengadilan dan prinsip negara hukum itu sendiri.

Negara hukum hanya akan tetap berdiri apabila semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, bersedia tunduk pada hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan kewenangan negara untuk bertindak di luar batas yang ditentukan oleh undang-undang.

(*) Advokat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *