Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM, JAYAPURA—Koperasi Konsumen Serba Usaha Wahana (KKSUW) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua membenahi tata kelola keuangan, setelah menghadapi tunggakan pinjaman anggota yang mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang digelar di Aula Dishub Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Rabu (10/6/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota menyetujui laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus sekaligus mengevaluasi berbagai aspek pengelolaan koperasi, mulai dari disiplin pinjaman, kondisi keuangan, hingga penguatan operasional lembaga.
Ketua KKSUW Dishub Papua, Karel Bernard Ronald Tayl, mengatakan RAT tahun buku 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola koperasi agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami berharap anggota mengikuti aturan koperasi. Jika masih memiliki pinjaman, maka harus melunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman baru,” ujar Karel.

Tunggakan Pinjaman Jadi Tantangan
Karel menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi KKSUW Dishub Papua selama beberapa tahun terakhir adalah menumpuknya pinjaman anggota yang belum dilunasi. Kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya anggota masih dapat mengajukan pinjaman baru meski pinjaman lama belum diselesaikan.
Akibatnya, akumulasi utang anggota terus meningkat dan memengaruhi arus kas koperasi. Sebagian besar sumber pengembalian pinjaman berasal dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga ketika pembayaran TPP mengalami keterlambatan, kemampuan anggota untuk melunasi pinjaman juga ikut terganggu.
Saat ini total tunggakan pinjaman anggota tercatat lebih dari Rp 300 juta dari aset KKSUW Dishub Papua pada pahun buku 2025 tercatat sekitar Rp 1,29 miliar.
“Utang anggota kepada koperasi saat ini mencapai lebih dari Rp 300 juta. Karena itu kami berharap anggota kembali mematuhi aturan agar kondisi keuangan koperasi semakin stabil,” katanya.
Menurut Karel, pengurus kini berupaya mengembalikan disiplin pinjaman dengan menerapkan aturan bahwa anggota yang masih memiliki tunggakan wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman baru.
KKSUW Dishub Papua saat ini memiliki 133 anggota aktif dari total 159 anggota sebelumnya. Sebagian anggota keluar karena pensiun, mutasi, maupun mengundurkan diri. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih cukup untuk menjaga keberlangsungan koperasi.
“Yang terpenting bukan hanya jumlah anggota, tetapi bagaimana seluruh anggota memahami dan menjalankan aturan koperasi, sehingga tujuan untuk menyejahterakan anggota dapat tercapai,” ujarnya.

Usulan Kenaikan Iuran Ditolak
Selain membahas pengelolaan pinjaman, pengurus juga mengusulkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk kenaikan iuran wajib bulanan dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.
Usulan tersebut diajukan untuk memperkuat operasional koperasi sekaligus meningkatkan kemampuan pelayanan kepada anggota. Namun, mayoritas anggota memilih mempertahankan besaran iuran yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, iuran wajib tetap Rp 20.000 per bulan, sedangkan iuran pokok tetap Rp 50.000.
“Dalam koperasi, anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Ketika mayoritas anggota tidak menyetujui, maka pengurus wajib melaksanakan keputusan itu,” kata Karel.
Meski menghadapi berbagai tantangan, pengurus optimistis kondisi koperasi akan terus membaik seiring meningkatnya kepatuhan anggota terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Pengurus berharap hasil RAT Tahun Buku 2025 menjadi titik awal penguatan tata kelola koperasi, terutama dalam menekan tunggakan pinjaman, menjaga stabilitas keuangan, dan memastikan KKSUW Dishub Papua tetap mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai sarana peningkatan kesejahteraan anggota. **


















