banner 728x250

Tuntut Ganti Rugi Rp 64 Miliar, Suku Hebeibulu Yoka Siap Palang RSUP Jayapura

Musyawarah Adat Suku Hebeibulu Yoka menyepakati rencana aksi pemalangan RSUP Jayapura terkait tuntutan pembayaran ganti rugi hak ulayat dalam musyawarah adat yang digelar di kediaman Ondofolo Hebelbulu Yoka, David Riki Mebri, di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (16/6/2026). (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Suku Hebeibulu Yoka menuntut pembayaran ganti rugi hak ulayat senilai Rp 64 miliar atas lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura. Jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat adat setempat berencana melakukan aksi pemalangan pada Kamis (18/6/2026).

banner 325x300

Keputusan itu diambil dalam musyawarah adat yang dipimpin Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka, David Riki Mebri, bersama para ahli waris pemilik lahan di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (16/6/2026).

Pihak pemilik ulayat menilai penggunaan lahan yang kini menjadi lokasi RSUP Jayapura belum disertai penyelesaian ganti rugi sebagaimana yang mereka tuntut.

 


Fabian S. Hutubessy, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. & Partners, ketika mengambil salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/1985 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. (Foto: Istimewa)

 

Tunggu Langkah Pemerintah

Sebelumnya, perwakilan ahli waris Permenas Mebri, Kuri Mebri, menyampaikan pernyataan sikap di halaman RSUP Jayapura pada Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Jayapura segera memfasilitasi penyelesaian pembayaran hak ulayat yang diklaim belum diselesaikan.

Kuri mengatakan rencana pemalangan semula akan dilakukan pada Senin (15/6/2026). Namun aksi tersebut ditunda setelah adanya komunikasi dari Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dengan Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka.

“Kami memberikan waktu dua hari untuk pemerintah memfasilitasi penyelesaian. Jika tidak ada tindak lanjut atau pertemuan resmi, maka kami tetap akan melakukan pemalangan pada 18 Juni,” ujar Kuri.

David Riki Mebri mengatakan dirinya menerima komunikasi dari Wali Kota Jayapura yang menyampaikan rencana pertemuan bersama seluruh pihak guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Kami menghormati upaya pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian. Namun hingga saat ini belum ada kepastian pelaksanaan pertemuan maupun langkah konkret penyelesaiannya,” kata David.

 


Fabian S. Hutubessy, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. & Partners, usai mengambil salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/1985 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. (Foto: Istimewa)

 

Dasar Klaim Ahli Waris

Fabian S. Hutubessy, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. & Partners menjelaskan lahan yang disengketakan tercatat sebagai milik para ahli waris dari Suku Hebelbulu Yoka dan menjadi objek tuntutan ganti rugi karena digunakan untuk pembangunan RSUP Jayapura.

Menurut Fabian, klaim kepemilikan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/1985 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan pihak Hebeibulu Yoka.

“Status kepemilikan tanah ini memiliki dasar hukum adat maupun hukum negara yang kuat. Karena itu, hak-hak pemilik lahan harus dihormati dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Fabian menambahkan, sejumlah dokumen menunjukkan adanya proses pelepasan tanah dan rencana pemberian kompensasi yang melibatkan Universitas Cenderawasih sejak awal 1990-an. Namun, menurut pihak ahli waris, hingga kini pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan RSUP Jayapura belum terealisasi.

Pihak pemilik lahan juga mengaku telah menyampaikan surat kepada Kapolresta Jayapura Kota pada Senin (15/6/2026) dengan melampirkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar tuntutan mereka.

 


Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka David Riki Mebri bersama perwakilan ahli waris pemilik lahan dan Fabian S. Hutubessy, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. & Partners, memberikan keterangan pers terkait tuntutan pembayaran ganti rugi hak ulayat atas lahan RSUP Jayapura di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (16/6/2026). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)

 

Pelayanan Publik Tetap Jadi Pertimbangan

Meski berencana melakukan pemalangan, pihak pemilik ulayat menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu pelayanan kesehatan maupun keselamatan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUP Jayapura.

Mereka berharap Pemerintah Kota Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua, Universitas Cenderawasih, Kementerian Kesehatan, serta pihak terkait lainnya dapat segera memfasilitasi pertemuan resmi guna menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian hak-hak pemilik tanah sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, adil, dan bermartabat,” kata David.

RSUP Jayapura merupakan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan RI yang berperan sebagai salah satu rumah sakit rujukan utama di Tanah Papua, melayani pasien dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Karena itu, pihak pemilik ulayat menyatakan penyelesaian melalui dialog tetap menjadi prioritas agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.

Hingga kini, para pemilik ulayat masih menunggu langkah konkret pemerintah dan pihak terkait sebelum batas waktu yang mereka tetapkan pada 18 Juni 2026.

Hingga berita ini diwartakan, belum ada respons dari pihak RSUP Jayapura, Universitas Cenderawasih, dan Kementerian Kesehatan. **

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *