Oleh: Makawaru da Cunha I
CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Tokoh muda Papua, Apeniel Sani, menyampaikan pernyataan sikap terkait jalannya persidangan terdakwa YVL (31) dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Klas IA, Kamis (12/3/2026).
Apeniel mengaku menghadiri langsung persidangan tersebut. Dalam sidang itu, turut hadir pihak yang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus pihak yang menyatakan diri sebagai korban.
Meski persidangan dilaksanakan secara tertutup, menurut Apeniel terdapat sejumlah fakta yang patut diketahui publik.
Perdamaian Disebut Sudah Terjadi
Apeniel menyampaikan bahwa sebelum persidangan dimulai, pihak korban mengungkapkan penyesalan atas proses hukum yang berjalan hingga sampai ke pengadilan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa keluarga terdakwa dan keluarga korban sebelumnya telah membuat surat kesepakatan perdamaian di Kantor Polres Keerom pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIT yang disaksikan oleh penyidik.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak keluarga terdakwa Yosep Laisatamu, pihak pelapor Ni Lu Putu Yuni Dewi Puspita Sari Utami, pihak korban Sumarni, serta korban berinisial JES.
Menurut pengakuan pihak korban, persoalan yang terjadi sebenarnya tidak perlu diproses hingga tahap peradilan karena kedua belah pihak sebelumnya telah bertemu dan sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Apeniel menyebut kesepakatan damai itu diambil secara sadar oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, intimidasi, maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kesepakatan damai itu diambil secara sadar oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapa pun. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku maupun korban untuk mengakhiri persoalan tersebut secara damai dan bermartabat,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai sangat disayangkan karena penyidik dari Polres Keerom tetap melanjutkan proses hukum meskipun telah ada permintaan damai dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jayapura tersebut, korban juga disebut telah menyampaikan secara terbuka bahwa persoalan di antara mereka sebenarnya telah diselesaikan secara damai.
“Pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada lagi konflik yang perlu dipertentangkan antara pelaku dan korban,” katanya.
Dorong Pendekatan Restorative Justice
Sebagai tokoh muda Papua, Apeniel menilai semangat perdamaian yang telah dibangun oleh kedua pihak seharusnya dihormati.
Menurut dia, tujuan hukum pada dasarnya bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk menciptakan keadilan, kedamaian, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Pendekatan hukum yang mengedepankan restorative justice atau keadilan
restoratif justru menjadi jalan yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan konflik yang telah disepakati damai oleh para pihak,” ujarnya.
Ia juga menilai terdakwa YVL masih berusia muda dan memiliki masa depan yang panjang serta memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Demikian pula dengan korban yang masih muda dan diharapkan dapat melanjutkan kehidupannya secara lebih baik tanpa dibayangi persoalan masa lalu.
Apeniel berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam mengambil keputusan.
“Demi keadilan, kemanusiaan, dan semangat perdamaian dalam kehidupan masyarakat Papua, saya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara bijaksana fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang membebaskan terdakwa YVL tanpa syarat. **


















