banner 728x250

Sidang Dugaan Pencabulan Anak di PN Jayapura Disorot, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Perdamaian

Ilustrasi kesepakatan perdamaian antara para pihak dalam suatu perkara. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM, JAYAPURA—Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa YVL (31) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Klas 1A, Kamis (12/3/2026).

banner 325x300

Dalam perkara ini, Jaksi Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura mendakwa terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa YVL didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Konsultan Hukum/Advokat Yulius D. Teuf, SH, yang terdiri dari Yulius D. Teuf, SH; Martinus Hutabarat, SH; dan Jonnes Jemfri Maitimu, SH.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Perkara

Penasihat hukum terdakwa, Martinus Hutabarat, mengatakan pihaknya mempertanyakan kelanjutan perkara hingga ke pengadilan, karena menurutnya para pihak telah berdamai.

“Kami mempertanyakan karena dalam persidangan terungkap sudah terjadi perdamaian di Polres Keerom yang disaksikan penyidik. Terdakwa bersama keluarga korban juga sudah melakukan komunikasi kekeluargaan dan saling memaafkan,” ujar Martinus.

Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga terdakwa dan keluarga korban sebelumnya telah membuat surat kesepakatan perdamaian di Kantor Polres Keerom pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIT yang disaksikan oleh penyidik.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak keluarga terdakwa Yosep Laisatamu, pihak pelapor Ni Lu Putu Yuni Dewi Puspita Sari Utami, orang tua korban Sumarni, saksi BIA, serta korban JES.

Menurut Martinus, perdamaian tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi. Namun demikian, pihaknya menilai tidak ada niat dari terdakwa untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

“Perdamaian ini sudah dilakukan secara resmi sesuai prosedur. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa perkara ini masih berlanjut hingga ke pengadilan,” katanya.

Ia juga menyebut keluarga korban, termasuk ibu korban Sumarni, sempat mempertanyakan mengapa proses hukum tetap berjalan meskipun telah ada kesepakatan damai.

“Keluarga korban sendiri mengetahui bahwa sudah ada perdamaian di Polres Keerom, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa tidak ada niat jahat dari klien kami untuk melakukan pelecehan tersebut. Proses hukum yang panjang ini juga cukup memengaruhi kehidupan terdakwa dan keluarganya,” katanya.

Kronologi Peristiwa

Jonnes menjelaskan, dalam sidang tersebut JPU menghadirkan tiga saksi, yakni saksi korban JES, saksi BIA, dan saksi pelapor Sumarni.

Menurut Jonnes, saksi korban JES menerangkan bahwa pada waktu kejadian ia membonceng BIA menggunakan sepeda motor pulang dari Kantor Dinas Kesehatan Keerom sekitar pukul 13.00 WIT.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Arso 2, tepatnya di depan Kompleks Pemakaman Arso 2, Kabupaten Keerom, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.

Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari arah Swakarsa menuju Pemakaman Arso II. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan mengenakan baju dan celana cokelat.

Tiba-tiba dari arah samping kanan melintas terdakwa menggunakan sepeda motor. Menurut keterangan JES, terdakwa menggunakan tangan kirinya dari arah samping kanan sepeda motor korban, lalu menepuk pundak sebelah kanan korban dan meremas payudara korban.

Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan. Korban terkejut, sementara BIA yang dibonceng tidak melihat langsung kejadian tersebut. Namun BIA bertanya “Ko kenapa”. JES kemudian mengatakan kepada BIA bahwa payudaranya diremas oleh terdakwa. Keduanya kemudian menambah kecepatan untuk mengejar terdakwa hingga akhirnya melampaui kendaraan terdakwa.

Saat itu saksi BIA mengambil ponselnya dan merekam untuk mengetahui wajah terdakwa. Berdasarkan keterangan BIA dan JES, terdakwa kemudian menutupi wajahnya serta plat nomor sepeda motornya sebelum pergi dari lokasi.

Keesokan harinya, Rabu (11/6/2025), ibu korban bersama saksi BIA melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Keerom agar peristiwa serupa dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Namun menurut Jonnes, keterangan saksi korban tersebut dibantah oleh terdakwa. Terdakwa menyatakan tidak meremas payudara korban, melainkan hanya menepuk pundak korban agar berhati-hati saat mengendarai kendaraan.

Menurut Jonnes, pada saat kesepakatan perdamaian tersebut tidak ada pengakuan dari terdakwa bahwa ia meremas payudara korban.

Karena itu, pada sidang berikutnya pihak kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan dari salah satu teman terdakwa serta saksi ahli hukum pidana pada sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/4/2026). **

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *