Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Tim Penasihat Hukum terdakwa DL (53) dari Law Firm Martinus Hutabarat and Partner’s Advocate-Legal Consultan
mempertanyakan dugaan keterangan palsu yang disampaikan seorang saksi dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Klas IA, Kamis (12/3/2026).
Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura yang menangani perkara dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah III Jayapura.
Dalam persidangan itu, terdakwa DL didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Martinus Hutabarat, SH, Jonnes Jemfri Maitimu, SH, dan Yulius D. Teuf, SH
Keterangan Saksi dan BAP Dinilai Berbeda
Yulius D. Teuf menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataannya di persidangan.
Keterangan saksi menjadi dasar untuk menilai suatu peristiwa, sementara sumpah menegaskan bahwa apa yang disampaikan adalah benar. Namun, ketika keduanya disalahgunakan melalui keterangan palsu atau sumpah bohong dalam BAP, maka keadilan tidak hanya terganggu, tetapi juga berpotensi mencelakakan orang yang sebenarnya tidak bersalah.
Menurut dia, dalam BAP saksi disebut mengetahui sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun dalam persidangan saksi justru menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
“Karena sudah termuat dalam BAP dan ditandatangani oleh saksi, seharusnya saksi dapat menjelaskan hal tersebut di persidangan,” kata Teuf.
Ia menegaskan bahwa keterangan saksi di persidangan seharusnya konsisten dengan keterangan yang sebelumnya tertuang dalam BAP.
“Jika dalam persidangan terbukti saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di bawah sumpah, maka saksi tersebut dapat diproses hukum dan statusnya dapat dialihkan menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
Pengacara Minta Barang Bukti Empat Burung Dihadirkan
Tim Penasihat Hukum juga mendesak JPU menghadirkan barang bukti berupa empat ekor burung yang sebelumnya disita penyidik Gakkumhut Wilayah III Jayapura.
Permintaan tersebut disampaikan setelah saksi dalam persidangan menyebutkan bahwa barang bukti tersebut masih berada di karantina hewan.
Menurut Martinus, kehadiran barang bukti di persidangan penting untuk memastikan keberadaannya sekaligus memperjelas status satwa tersebut.
“Kami minta JPU menghadirkan barang bukti tersebut di persidangan, agar jelas apakah masih berada dalam pengawasan Gakkumhut atau tidak,” ujar Martinus.
Pernyataan Saksi Dinilai Kontradiktif
Penasihat hukum lainnya, Jonnes, menilai keterangan saksi juga kontradiktif terkait ketentuan perizinan pemeliharaan satwa dilindungi.
Menurut dia, saksi menyampaikan bahwa izin pemeliharaan satwa dilindungi hanya dapat diberikan kepada koorporasi atau perusahaan. Padahal perkara ini menyangkut individu, yaitu terdakwa DL. “Keterangan saksi tersebut menjadi kontradiktif,” ujar Jonnes.
Tim Hukum Pertanyakan Penegakan Hukum
Martinus Hutabarat mengatakan, saksi mengaku pada hari yang sama dengan temuan terhadap terdakwa DL, petugas juga menemukan kasus serupa di lokasi lain dengan jumlah satwa dilindungi yang lebih banyak.
Namun hingga kini, menurut Martinus, temuan tersebut belum diproses secara hukum.
“Pada hari yang sama ada dua temuan. Salah satunya milik terdakwa dengan empat ekor burung, sementara ada temuan lain dengan jumlah lebih banyak, tetapi sampai sekarang belum ada proses hukum,” kata Martinus.
Martinus mengatakan temuan tersebut berasal dari kegiatan penertiban satwa dilindungi yang dilakukan petugas dari Gakkumhut Wilayah III Jayapura. Martinus juga mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Apresiasi Soal Sosialisasi Satwa Dilindungi
Dalam persidangan tersebut, Martinus juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim mengenai pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait jenis satwa yang dilindungi.
Menurut dia, aturan mengenai satwa dilindungi merupakan ketentuan khusus yang belum tentu dipahami oleh seluruh masyarakat. Karena itu diperlukan edukasi agar masyarakat mengetahui jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Tim penasihat hukum menyebut sejumlah keterangan saksi akan dikonfrontir dengan saksi lain dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (17/3/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang diajukan JPU.
Kronologi Kasus
Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi berawal dari penyidik Balai Gakkumhut Wilayah III Jayapura menemukan empat burung yang diduga termasuk satwa dilindungi yang dipelihara oleh terdakwa DL di rumahnya.
Empat burung tersebut terdiri atas kakatua koki, perkici pelangi, nuri bayan, dan kasturi kepala hitam.
Terdakwa DL lalu diamankan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah III Jayapura bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua di lokasi kerja terdakwa DL di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (15/1/2026), untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. **


















