banner 728x250

Loloskan Paulus Ubruange, Kuasa Hukum Somasi Pansus DPRK Nduga

Maniap Kogoya, calon Wakil Bupati Nduga, menandatangani surat somasi kepada Pansus DPRK Nduga di Waena, Kota Jayapura, Kamis (19/3/2026), terkait dugaan kelolosan calon lain yang masih aktif DPR RI. (Foto: Citra Papua.com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—KOTA JAYAPURA—Panitia Khusus DPRK Nduga dikritik karena meloloskan Paulus Ubruange sebagai calon wakil bupati, meskipun ia diduga masih aktif anggota DPR RI, sehingga kuasa hukum Maniap Kogoya menuntut pemilihan diulang.

banner 325x300

Somasi disampaikan Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, didampingi Yohanis D. Reda, ST, SH, MH dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, dalam keterangan pers di Waena, Kota Jayapura, Kamis (19/3/2026).

Legislator Wajib Mundur Sebelum Maju Pilkada

Aloysius menegaskan, Pansus seharusnya menolak calon yang belum sah mengundurkan diri.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 menegaskan anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak boleh mundur hanya untuk ikut Pilkada. UU Nomor 10 Tahun 2016 mewajibkan anggota legislatif mundur sebelum mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah,” kata Aloysius.

Paulus Ubruange diduga belum menyerahkan pengunduran diri resmi, masih menerima hak keuangan, dan menjalankan aktivitas kedewanan. “Jika belum mundur secara sah, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan,” tegasnya.

Pansus Dinilai Abaikan Verifikasi

Kuasa hukum Maniap Kogoya menilai Pansus DPRK Nduga lalai memverifikasi syarat calon.

“Seharusnya proses dihentikan sejak awal bila calon tidak memenuhi syarat administratif atau hukum. Pansus harus tegas, bukan membiarkan persoalan berlanjut hingga pemilihan,” ujarnya.

Somasi juga ditembuskan ke Ketua DPRK Nduga, Bupati Nduga, Gubernur Papua Pegunungan, Kapolda Papua, pimpinan partai politik terkait, dan Ketua DPR RI.

Pemilihan Deadlock

Pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan digelar Senin (16/3/2026) di Hotel Horison Sentani, dengan dua kandidat: Maniap Kogoya dan Paulus Ubruange. Namun, sidang tidak menghasilkan keputusan karena deadlock, menunda proses demokrasi di Nduga.

Pemilihan ini menyusul wafatnya Bupati Nduga Dinard Kelnea. Jabatan bupati sementara diisi Wakil Bupati Yoas Beon, yang dilantik menjadi Bupati Nduga oleh Gubernur Papua Pegunungan John Tabo pada 30 Desember 2025 di Wamena. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *