banner 728x250

Akses RSUP Jayapura Masih Ditutup, Ondofolo Yoka dan Uncen Belum Sepakat

Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka, David Ricky Mebri, didampingi kuasa hukum Fabian S. Hutabessy, SH dan warga adat memberikan keterangan pers terkait sengketa lahan pembangunan RSUP Jayapura di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (25/6/2026). Sengketa hak ulayat antara masyarakat adat Yoka dan Universitas Cenderawasih masih dalam proses pembahasan. (Citra Papua.Com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha 

CITRA PAPUA COM—JAYAPURA—Akses menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura di wilayah Konya, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, masih ditutup hingga Rabu (24/6/2026).

banner 325x300

Penutupan tetap dilakukan karena Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka dan Universitas Cenderawasih (Uncen) belum mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hak ulayat atas lahan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut.

Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 64.000 meter persegi dan berada di lokasi pembangunan RSUP Jayapura milik Kementerian Kesehatan RI.

Hingga kini, proses pembahasan antara kedua pihak masih berlangsung untuk mencari penyelesaian terkait status dan ganti rugi atas tanah yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat Yoka.

Penutupan akses menuju kawasan rumah sakit dilakukan sambil menunggu hasil pembahasan lanjutan. Kondisi tersebut turut memengaruhi akses menuju fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat.

Musyawarah Belum Membuahkan Kesepakatan

Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka, David Ricky Mebri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pihak RSUP Jayapura, Polresta Jayapura Kota, Polsek Abepura dan warga atas kondisi yang terjadi dan dampaknya terhadap akses menuju RSUP Jayapura.

Menurut David, penutupan dilakukan karena proses pembahasan dengan pihak Uncen masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami pada prinsipnya siap menyelesaikan secara musyawarah. Namun selama belum ada kesepakatan, akses tetap ditutup sementara,” kata David saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (23/6/2026).

David mengatakan masyarakat adat Yoka memiliki dasar hukum atas klaim hak ulayat tersebut. Salah satunya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1210 K/Pdt/1985.

Dalam amar putusannya memutuskan keberadaan tanah adat tersebut milik Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka.

Pembuktian Dokumen Belum Dilanjutkan

Upaya penyelesaian sengketa sebelumnya telah difasilitasi melalui pertemuan antara para pihak pada Sabtu (20/6/2026). Dalam pertemuan itu disepakati pembahasan lanjutan dengan agenda pembuktian sertifikat dan dokumen yang berkaitan dengan status lahan.

Pertemuan lanjutan semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026), namun kemudian ditunda hingga Rabu (24/6/2026). Hingga kini, agenda tersebut belum kembali dilaksanakan.

Kuasa hukum Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka, Fabian S. Hutabessy, SH mengatakan proses mediasi masih berjalan meskipun jadwal pertemuan berikutnya belum ditetapkan.

“Komunikasi masih berlangsung. Kami menunggu pertemuan lanjutan untuk membahas dokumen dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak,” ujar Fabian.

Menurut dia, pembuktian dokumen menjadi tahapan penting untuk memperjelas status lahan yang menjadi objek sengketa sebelum para pihak mengambil langkah berikutnya.

Menunggu Pertemuan Lanjutan

Hingga Rabu, akses menuju lokasi RSUP Jayapura di wilayah Konya masih ditutup sambil menunggu pertemuan lanjutan antara pihak Uncen dan Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka.

Belum adanya kesepakatan membuat proses penyelesaian sengketa lahan masih berlanjut. Kedua pihak masih menunggu agenda pembahasan berikutnya untuk membahas dokumen kepemilikan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan status tanah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Uncen terkait perkembangan pembahasan maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *