banner 728x250
RAGAM  

DPR Papua Otsus Mangkrak 8 Bulan, Ada Apa dengan Pemprov?

Calon Anggota DPR Papua Kursi Otsus Periode 2024-2029, Yotam Bilasi. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—Desakan agar Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni segera melantik calon anggota DPR Papua Kursi Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029 semakin menguat.

banner 325x300

Yotam Bilasi, salah satu calon terpilih, menegaskan kehadiran DPR Papua dengan formasi lengkap sangat penting untuk memperkuat representasi politik masyarakat Papua serta memastikan aspirasi tersalurkan secara utuh.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Senin (15/9/2025), Yotam menyebut seluruh tahapan dan regulasi telah dilalui. Proses tersebut meliputi seleksi, penyelesaian gugatan di PTUN Jayapura, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SK tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan diteruskan ke DPR Papua melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Kami sudah menunggu hampir delapan bulan, sejak Januari 2025 hingga hari ini tanpa realisasi,” tegas Yotam.

Ia menegaskan, Pemprov Papua tak perlu menunggu gubernur definitif untuk melaksanakan pelantikan, apalagi pasca PSU (pemungutan suara ulang) telah selesai dilakukan.

Menurutnya, jika alasan yang muncul terkait keterbatasan anggaran, maka Pj Gubernur perlu membahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, agar pelantikan dapat segera direalisasikan.

Yotam menekankan pentingnya keputusan segera dari Pj Gubernur Papua. “Kehadiran DPR Papua dengan formasi lengkap sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan pembangunan serta memastikan aspirasi masyarakat Papua tersalurkan secara utuh,” ujarnya.

Ia menilai, keterlambatan pelantikan ini menciptakan ketidakpastian bagi para calon anggota DPR Papua Otsus. Padahal, keberadaan mereka sangat penting dalam memperkuat representasi politik masyarakat Papua serta menjalankan amanat Undang-Undang Otsus.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang mulai berlaku 1 Januari 2002, Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa DPR Papua terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, hingga kini, Pj Gubernur Papua belum sepenuhnya merealisasikan amanat tersebut.

Dengan demikian, anggota DPR Papua yang dipilih periode 2024-2025 berjumlah 45 orang sudah dilantik, dan anggota DPR Papua yang diangkat 11 orang belum dilantik. Total 56 orang. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *