Oleh: Makawaru da Cunha
CITRAPAPUA.COM, JAYAPURA—Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua (APMPPD) mempertanyakan penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terhadap rumah dan ruang kerja mantan Sekretaris DPR Papua dalam penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas periode 2015–2025 senilai Rp 44,2 miliar.
Rumah pribadi mantan Sekwan DPR Papua berinisial JW digeledah yang berada di Jalan Nirwana, Dok V Atas, Kota Jayapura, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 13.25–17.10 WIT dan Kantor Sekretariat DPR Papua digeledah pada hari yang sama, sekitar pukul 15.20–18.45 WIT.
Ketua APMPPD Jansen Previdea Kareth mengatakan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga membela mantan Sekwan DPR Papua berinisial JW.
Menurut dia, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum pembuktian selesai.
Kejati Papua melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta alat bukti terkait perkara tersebut. Penyidik masih memeriksa saksi dan mendalami alat bukti.
Pertanyakan Penggeledahan
Jansen menyayangkan penggeledahan terhadap rumah pribadi mantan Sekwan dan ruang kerja di Kantor DPR Papua karena perkara masih dalam tahap pemeriksaan.
“Bagi kami, pemberantasan korupsi merupakan persoalan yang harus kita perangi bersama-sama di Tanah Papua. Namun, kami menyayangkan proses penggeledahan terhadap rumah pribadi mantan Sekwan dan Kantor DPR Papua karena perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian,” tegas Jansen melalui Siaran Pers, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan status hukum seseorang harus ditentukan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Soroti Perkara Sejak 2015
APMPPD mempertanyakan penanganan perkara yang mencakup perjalanan dinas selama periode 2015–2025.
Jansen menilai persoalan administrasi perjalanan dinas semestinya dapat diketahui melalui mekanisme pengawasan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran sejak awal.
“Kasus perjalanan dinas ini sudah lama, terhitung sejak 2015. Kalau memang ada indikasi, seharusnya sejak awal dilakukan pemeriksaan dan pengawasan. Mengapa persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun baru sekarang dibuka dan ditindaklanjuti?” kata Jansen.
Ia meminta Kejati Papua menjelaskan dasar dan perkembangan penyidikan kepada publik.
Dugaan Kriminalisasi
Jansen menduga mantan Sekwan DPR Papua berinisial JW menjadi pihak yang disudutkan dalam perkara tersebut.
“Kami menduga Ibu JW hanya dijadikan target dan dikambinghitamkan dalam perkara ini. Kami meminta Kejati Papua menghentikan tindakan yang menurut kami dapat mengarah pada kriminalisasi dan pembunuhan karakter.”
Pernyataan tersebut merupakan dugaan APMPPD. Adapun proses penyidikan Kejati Papua masih berlangsung untuk mendalami perkara dan alat bukti.
Soroti Pergantian Aspidsus
APMPPD juga menyoroti pelantikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, pada 7 Agustus 2026.
Jansen mempertanyakan perkembangan perkara perjalanan dinas yang mencuat melalui penggeledahan pada September 2026.
“Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, baru dilantik pada 7 Agustus 2026. Kemudian pada September muncul pengungkapan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Rp44,2 miliar. Ada apa? Kami meminta penjelasan yang terbuka dan transparan.”
APMPPD meminta Kepala Kejati Papua mengevaluasi kinerja Aspidsus dan menuntut Jusak Elkana Ayomi dicopot dari jabatannya.
Siapkan Aksi
Jansen mengatakan APMPPD akan menyampaikan tuntutan tersebut melalui aksi damai di Kantor Kejati Papua pada Kamis (1/10/2026).
“Kami akan terus mengawal tuntutan ini. Kami akan melakukan konsolidasi dan mendatangi Kantor Kejati Papua untuk menyampaikan tuntutan serta mempertanyakan proses penegakan hukum.”
Pertanyakan Dana Cadangan
Sekretaris APMPPD, Ass Wanimbo, mempertanyakan penanganan persoalan lain yang menurut Aliansi berkaitan dengan pengelolaan dana di lingkungan DPR Papua.
“Kenapa tidak geledah dan periksa juga kantor DPR Papua terkait kasus dana cadangan Rp 44 miliar? Dana sebesar itu digunakan untuk program apa, bagaimana realisasinya, dan siapa penerima manfaatnya?”
Ass mengatakan APMPPD sebelumnya telah menyampaikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurut mereka berkaitan dengan salah satu pimpinan DPR Papua.
“Kami sudah pernah menyampaikan persoalan yang menurut kami berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Yang ada di depan mata juga harus diperiksa. Jangan hanya perkara lama tentang perjalanan dinas Sekwan yang kemudian sampai pada penggeledahan rumah dan kantor,” katanya.
Ia menegaskan APMPPD tetap akan menggelar aksi untuk mempertanyakan proses penegakan hukum Kejati Papua. **


















