banner 728x250

Gubernur Papua Tengah Digugat ke PTUN, Diduga Tahan Usulan PAW DPR Papua Tengah

Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, SH, MH. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA. COM—JAYAPURA–Gubernur Papua Tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura oleh Naftali Kobepa, calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Papua Tengah dari PKB Dapil Papua Tengah 7, terkait dugaan penahanan usulan PAW.

banner 325x300

Gugatan didaftarkan hari ini Selasa (21/4/2026) dilayangkan, karena Gubernur diduga diam dan tidak meneruskan usulan peresmian PAW ke Menteri Dalam Negeri selama lebih dari 5 bulan.

Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, SH, MH mengatakan kliennya sudah memenuhi syarat sebagai PAW sesuai Surat KPU Papua Tengah No. 161/PY.03.1-SD/94/2025. DPR Papua Tengah juga sudah mengirim usulan ke Gubernur sejak 11 Maret 2025.

“UU Pemilu Pasal 426 ayat (4) tegas mewajibkan Gubernur meneruskan usulan paling lama 7 hari. Tapi sampai April 2026, Gubernur tidak keluarkan keputusan apapun. Ini pelanggaran Asas Kepastian Hukum,” kata Yuliyanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Akibat sikap diam itu, kata Yuliyanto, kliennya kehilangan hak konstitusional dan hak keuangan sebagai wakil rakyat. Dua surat keberatan yang dikirim Januari dan Februari 2026 juga tidak dijawab Gubernur.

Dalam gugatan, Penggugat meminta Majelis Hakim PTUN memerintahkan Gubernur Papua Tengah meneruskan usulan ke Mendagri dalam 7 hari kerja sejak putusan inkracht. Penggugat juga menuntut uang paksa Rp 1 juta per hari jika Gubernur lalai.

“Ini soal kepastian hukum. Kalau usulan PAW bisa ditahan tanpa alasan, preseden buruk bagi demokrasi di Papua Tengah,” tegas Yuliyanto. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *