Oleh: Makawaru da Cunha
CITRAPAPUA.COM — NABIRE—Advokat Titus Tabuni, SH, MH menyampaikan pernyataan sikap dengan mengutuk keras operasi Satgas Koops TNI Habema di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, yang menewaskan 12 warga sipil, pada 14 April 2026.
Dalam pernyataannya, Minggu (19/4/2026), Titus menyoroti aspek hukum, kemanusiaan, serta mendesak adanya langkah tegas dari negara terkait peristiwa tersebut.
Titus menilai peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam dalil apapun. Ia menyebut korban merupakan warga sipil, termasuk petani, perempuan, dan anak-anak di honai yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Ia juga menilai kejadian itu diduga kuat merupakan pelanggaran HAM berat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta prinsip hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil dalam situasi konflik.
Titus mendesak adanya proses hukum yang transparan untuk mengadili seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa Kembru Kabupaten Puncak di peradilan umum, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 65 ayat (2) menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pelanggaran hukum pidana umum, dan peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer.
Selain itu, negara diminta menjamin pelaksanaan autopsi independen, penanganan yang layak terhadap korban, serta layanan kesehatan dan trauma healing bagi keluarga korban maupun warga sipil yang terluka. Negara juga diminta memastikan keamanan agar tidak terjadi eksodus warga.
Titus menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil, serta menegaskan bahwa warga sipil wajib mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Ia juga menilai berulangnya korban sipil menunjukkan kegagalan pendekatan keamanan, sehingga negara perlu kembali pada pendekatan dialog dan kemanusiaan sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Lebih lanjut, Titus menyerukan kepada semua pihak, baik TNI, Polri, maupun TPNPB-OPM, agar menghentikan praktik menjadikan rakyat kecil sebagai tameng dan korban konflik.
“Masyarakat Puncak sudah cukup menderita. Konflik ideologi tidak boleh dibayar dengan nyawa mama-mama di kebun dan anak-anak di honai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanah Papua adalah milik Tuhan, dan nyawa manusia Papua bukan sekadar statistik operasi.
“Keadilan untuk 12 warga sipil di Kembru adalah hal yang harus ditegakkan,” kata Titus.
Titus juga menyampaikan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya 12 warga sipil tersebut.
“RIP, beristirahatlah dalam damai,” kata Titus. **


















