banner 728x250

Dakwaan Cacat Hukum, Terdakwa Kasus Dugaan Begal Payudara Minta Dibebaskan

Suasana sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan begal payudara oleh terdakwa YVL di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, 19 Februari 2026. (Foto: Citra Papua.com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—KOTA JAYAPURA—Terdakwa YVL (31) dalam perkara dugaan begal payudara mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura yang dinilai cacat hukum. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa.

banner 325x300

Kronologi Perkara

YVL mengaku saat mengendarai sepeda motor dari Abepura menuju Kantor BKD Keerom, motornya nyaris dipepet sepeda motor korban yang membonceng temannya. Ia kemudian mengejar korban untuk menegur agar berhati-hati di jalan, sambil menepuk lengan korban. “Saya tak punya niat untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” tegas YVL.

Namun, korban justru melaporkan YVL ke polisi dengan tuduhan meremas payudara. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Keerom.

Akhirnya, terdakwa ditangkap 26 Juni 2026 oleh anggota Polres Keerom dan dibawa ke kantor kepolisian untuk proses penahanan. Pada 29 Juni 2026, terdakwa diperiksa oleh empat anggota Polres Keerom.

YVL mengaku mengalami kekerasan fisik dari penyidik selama penahanan, termasuk dipukul dengan piring kaca hingga pecah, ditendang, serta dipaksa membuka celana dalam dan dipukul alat kelaminnya menggunakan selang. Proses perdamaian antara korban dan terdakwa pada 19 Juli 2026 batal karena penyidik tidak hadir.

Hak Hukum Terdakwa

Terdakwa juga tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal KUHAP menjamin hak tersebut. Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP menyebut tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum, terutama jika ancaman pidana minimal lima tahun atau lebih.

Keberatan atas Dakwaan dan Dasar Hukum

Sidang pembacaan dakwaan dan perlawanan penasihat hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, 19 Februari 2026. Penasihat hukum YVL, Jonnes Jemfri Maitimu, SH, menyatakan dakwaan JPU Nomor PDM-1712/JPR/10/2025 tertanggal 9 Februari 2026 tidak disusun secara cermat dan mengabaikan hak asasi manusia terdakwa.

Jonnes menyebutkan dasar hukum perlawanan meliputi Pasal 206 Ayat (1) KUHAP, yang memberi hak terdakwa atau advokat mengajukan perlawanan apabila pengadilan dinilai tidak berwenang atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Pasal 75 Ayat (2) huruf b KUHAP, yang mewajibkan jaksa menyusun dakwaan dengan uraian yang jelas dan lengkap.

“JPU dalam membuat dan menyusun surat dakwaan tidak cermat karena tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang melindungi atau menjamin HAM terdakwa YVL yang dilanggar oleh penyidik,” kata Jonnes.

Ia menambahkan, berkas perkara dari Polres Keerom juga cacat hukum karena proses penyidikan melanggar ketentuan hukum.

Tim penasihat hukum tersangka dari Kantor Konsultan Hukum/Advokat Yulius D. Teuf, SH and Partner, yakni Jonnes Jemfri Maitimu, Martinus Hutabarat, dan Yulius D. Teuf, usai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, 19 Februari 2026. (Foto: Citra Papua.Com/Makawaru da Cunha)

Tim Penasihat Hukum dan Tuntutan

YVL didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas Yulius D. Teuf, SH and Partner, Jonnes Jemfri Maitimu, SH, Martinus Hutabarat, SH, dan Martha Novianti Teuf, SH.

Kuasa hukum menilai dugaan pelanggaran prosedur membuat dakwaan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga majelis hakim diminta membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa.

Penegakan Hukum dan Lanjutan Sidang

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Papua, Boy Markus Dawir, yang ikut hadir dalam persidangan menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

“Proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh ada pihak dirugikan melalui penerapan pasal tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menekankan Kapolda Papua agar mencopot bawahannya apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penyidikan demi menjaga profesionalitas penegakan hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan 26 Februari 2026 dengan agenda jawaban JPU atas perlawanan penasihat hukum terdakwa. **

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *