Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA—Konflik lebih dari satu tahun antara Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Wahana dan Koperasi Konsumsi Serba Usaha Wahana (KKSUW) di Dinas Perhubungan Papua akhirnya tuntas, setelah Polda Papua memediasi kedua pihak hingga mencapai kesepakatan damai serta pengembalian seluruh aset koperasi.
Proses mediasi berlangsung di Ruang Jatanras, Ditreskrimum Polda Papua, Jayapura, Kamis (27/11/2025).
Mediasi menghasilkan penandatanganan berita acara perdamaian serta pengembalian aset koperasi dari KPN Wahana kepada KKSUW.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Ketua KKSUW, Karel Bernard Roland Tayl, terkait aset keuangan.
Proses mediasi dipimpin Panit Unit 1 Jatanras Polda Papua, Ipda Imam Hanafi, bersama Banit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Papua, Bripka Burhan Jebatang.
Dalam pertemuan itu, para pihak menyepakati tiga poin utama: tidak adanya intervensi dari pihak mana pun terhadap koperasi, pengakuan KKSUW sebagai koperasi yang sah, serta pencabutan SK yang diterbitkan oleh David Talenggen, karena bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
David Talenggen menyatakan kesediaannya mengembalikan aset koperasi dan mencabut SK yang diterbitkannya.

Ketua KPN Wahana Fredrik Kambuaya dan Ketua KKSUW Karel Bernard Roland Tayl berjabat tangan, didampingi masing-masing pengurus serta personel Subdit 3 Jatanras, usai proses mediasi di Ditreskrimum Polda Papua, Jayapura, Kamis (27/11/2025). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol Arjuna Wijaya, SIK, menegaskan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, setelah seluruh syarat dipenuhi, termasuk pengembalian aset KKSUW oleh KPN Wahana.
Sementara itu, Penasehat Hukum KKSUW, Abednego Ansanay, SH mengapresiasi penyelesaian damai tersebut dan memastikan aset kini kembali dikelola oleh badan koperasi yang sah.
Dengan kesepakatan ini, konflik yang berlangsung sejak April 2024 dinyatakan selesai dan seluruh pihak sepakat melanjutkan aktivitas koperasi secara normal. **


















