banner 728x250

PTUN Jayapura Minta Pelantikan Wabup Nduga Ditunda

Suasana persidangan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Rabu (7/10/2026). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—JAYAPURA–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura meminta pelantikan Wakil Bupati Nduga ditunda di tengah sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025-2030.

banner 325x300

Majelis hakim menyampaikan hal tersebut dalam persidangan di PTUN Jayapura, Rabu (7/10/2026). Pemberitahuan mengenai penundaan pelantikan akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri.

Penyampaian majelis hakim tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disampaikan tim kuasa hukum dan Maniap Kogoya dalam keterangan seusai persidangan.

Maniap didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. and Partners, yang terdiri atas Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Dr. Yohanis S. Bakti, S.H., M.H., Dede Gustiawan Pagundun, S.H., dan Yosef Elopere, S.H.

Bukti Surat Diterima Majelis Hakim

Persidangan Rabu (7/10/2026) memasuki tahap pembuktian surat atau bukti tertulis. Bukti yang diajukan pihak penggugat diterima secara resmi oleh majelis hakim.

Dr. Yohanis S. Bakti, S.H., M.H mengatakan pihaknya menyambut baik penyampaian majelis hakim terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa.

“Bagi kami, ini merupakan informasi yang baik karena kami memang memohon agar pelaksanaan objek sengketa ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Yohanis.

Sementara itu, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mendokumentasikan sejumlah bukti untuk mendukung perkara tersebut.

“Dalam dokumen resmi, kami juga telah mendokumentasikan sejumlah bukti. Sampai kemarin, kami kembali menemukan bukti baru,” kata Aloysius.

Menurut Aloysius, proses persidangan perlu dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, prosesnya tetap berjalan pada tingkat ini. Menurut saya, langkah terbaik adalah semua pihak menghormati proses persidangan yang masih berlangsung,” ujarnya.


Calon Wabup Nduga Maniap Kogoya, didampingi Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. and Partners seusai persidangan sengketa Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Rabu (7/10/2026). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)

Sudah Masuk Ranah Hukum

Maniap Kogoya mengatakan persidangan telah memasuki tahap pembuktian surat dan bukti yang diajukan telah diterima secara resmi oleh majelis hakim.

Ia juga menanggapi adanya pihak yang mendesak agar pelantikan Wakil Bupati Nduga segera dilaksanakan.

“Jadi, saya sampaikan kepada seluruh rakyat Kabupaten Nduga, 32 distrik dan 248 kampung, bahwa ada beberapa oknum yang menyampaikan desakan agar pelantikan dilaksanakan. Itu mungkin pemikiran dari masyarakat setempat. Tetapi persoalan ini secara resmi sudah masuk dalam proses hukum di PTUN Jayapura,” kata Maniap.

Menurut Maniap, karena perkara tersebut sudah berada dalam proses hukum, tahapan atau kegiatan selanjutnya harus mengacu pada putusan PTUN Jayapura.

“Saya sudah menyampaikan sejak 16 Maret 2026 bahwa sebagai calon wakil bupati, saya merasa dirugikan dan saya tetap menempuh langkah hukum. Dengan demikian, terima kasih banyak kepada tim kuasa hukum yang sudah memback-up dan kami sudah secara resmi menempuh langkah hukum,” ujarnya.

Maniap mengatakan keluarga maupun masyarakat tetap dapat menyampaikan pandangan mengenai persoalan tersebut. Namun, menurut dia, perkara yang disengketakan saat ini sudah berada dalam ranah hukum.

“Kalau bicara di luar, keluarga atau masyarakat boleh saja. Tetapi ini sudah areanya hukum. Karena itu, saya berharap semua pihak menghormati proses hukum di PTUN Jayapura sampai ada putusan tetap dan mengikat,” katanya.

Maniap menegaskan dirinya akan menerima dan menghormati putusan pengadilan.

“Setelah ada putusan PTUN, sebagai manusia saya akan menerima. Tetapi apabila sebelum putusan PTUN Jayapura ada langkah lain, saya tidak terima,” ujarnya.

Soroti Proses Pansus DPRK Nduga

Maniap mengatakan langkah hukum ditempuh karena dirinya merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.

Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemerintahan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Ini hukum. Kalau bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur merasa dirugikan, maka langkah hukum bagi yang punya hak. Hari ini saya sebagai calon Wakil Bupati Nduga melihat kinerja Pansus DPRK Nduga cacat administrasi, cacat prosedur dan cacat kewenangan. Maka saya sudah menempuh langkah hukum,” katanya.

Pernyataan mengenai cacat administrasi, prosedur dan kewenangan tersebut merupakan pandangan Maniap Kogoya yang menjadi bagian dari materi sengketa yang sedang diperiksa PTUN Jayapura.


Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. and Partners bersama calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, seusai memberikan keterangan setelah persidangan di PTUN Jayapura, Rabu (7/10/2026). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)

Sidang Berlanjut 14 Oktober

Yohanis mengatakan persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026) dengan agenda pembuktian.

“Untuk agenda persidangan berikutnya, kami akan memasuki tahap pembuktian. Kami telah menyampaikan rencana menghadirkan dua orang saksi fakta. Selain itu, kami juga merencanakan menghadirkan saksi dari pihak legislatif dan sedang berkoordinasi dengan para ahli,” ujarnya.

Paulus Ubruangge hadir melalui kuasa hukum. Menurut Yohanis, status Paulus sebagai pihak dalam perkara tersebut masih dalam proses penetapan majelis hakim.

Jika ditetapkan sebagai pihak dalam perkara, Paulus akan memperoleh kesempatan memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan.

Kekosongan Jabatan

Sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga berawal dari kekosongan jabatan setelah Bupati Nduga Dinar Kelnea meninggal dunia pada 14 Juli 2025.

Dinar sebelumnya berpasangan dengan Yoas Beon dalam Pilkada Nduga 2024 untuk masa jabatan 2025-2030. Setelah Dinar meninggal dunia, Yoas Beon melanjutkan jabatan sebagai Bupati Nduga sehingga posisi wakil bupati menjadi kosong.

Proses pengisian jabatan kemudian dilakukan melalui DPRK Nduga dan menjadi sengketa di PTUN Jayapura.

Pihak Maniap mempersoalkan proses pengisian jabatan tersebut, termasuk pengangkatan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga.

Paulus kemudian ditetapkan sebagai Wakil Bupati Nduga melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1933 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 untuk sisa masa jabatan 2025-2030. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *