Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA JAYAPURA—JAYAPURA—Dugaan penyelewengan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar di DPR Papua menjadi sorotan publik. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua untuk Demokrasi menilai penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai langkah awal, aliansi berencana menyurati pimpinan DPR Papua untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) guna memperoleh penjelasan mengenai penggunaan dana cadangan tersebut.
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua untuk Demokrasi Papua untuk Demokrasi, Jansen Prevedia Kareth, didampingi Sekretaris Ass Wanimbo di Waena, Jumat (6/3/2026).
mengatakan transparansi sangat penting karena dana cadangan merupakan bagian dari anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan menyurati Ketua DPR Papua untuk meminta rapat dengar pendapat agar penggunaan dana cadangan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Jansen.
Menurut dia, dana cadangan semestinya digunakan untuk kepentingan publik, seperti mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan bencana, serta berbagai program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat Papua.
Ia menegaskan pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Nama Ketua DPR Papua Disorot
Dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan penyelewengan dana cadangan tersebut juga menyeret nama Ketua DPR Papua, Deny Henrry Bonai, yang disebut sebagai pengguna anggaran dana cadangan sebesar Rp 44 miliar.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Papua untuk Demokrasi menilai pimpinan DPR Papua perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penggunaan dana tersebut.
Menurut mereka, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas pengelolaan dana publik yang berasal dari anggaran daerah.
Fraksi DPR Papua Bantah
Sementara itu, Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan di DPR Papua sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di tengah masyarakat.
Kedua fraksi tersebut membantah adanya dugaan penyelewengan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar.
Mereka juga menegaskan bahwa dana cadangan tersebut tidak digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2025, sebagaimana isu yang berkembang.
Menurut pernyataan fraksi, penggunaan dana cadangan tetap mengikuti mekanisme anggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Munculnya Polemik
Polemik dana cadangan Rp 44 miliar di DPR Papua mulai mencuat setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana tersebut.
Isu tersebut kemudian berkembang dengan dugaan bahwa dana cadangan itu digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk dikaitkan dengan dinamika politik menjelang Pilkada Papua 2025.
Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan DPR Papua yang menegaskan dana cadangan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Siap Gelar Demonstrasi
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Papua untuk Demokrasi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Jika permintaan rapat dengar pendapat tidak mendapat respons dari DPR Papua, mereka menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada respons dari DPR Papua, kami siap turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi,” ujar Jansen.
Ia menambahkan, persoalan dana cadangan harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Papua. **


















