Oleh: Dominggus Marei (*)
POLEMIK mengenai pengelolaan pendapatan sektor pertambangan di Papua kembali menjadi sorotan.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pembagian dana yang selama ini dibicarakan pemerintah lebih banyak diarahkan pada peningkatan belanja pemerintah atau government spending dibanding langsung dinikmati masyarakat.
Dalam kerangka ekonomi makro, pengeluaran tersebut masuk dalam komponen G (Government Spending).
Artinya, dana yang masuk lebih banyak dipakai untuk belanja negara dan birokrasi dibanding meningkatkan income perkapita rumah tangga Orang Asli Papua (OAP).
Sorotan itu muncul setelah beredarnya pembahasan mengenai dividen PT Freeport Indonesia yang disebut mencapai sekitar Rp 187 triliun dan disetor ke negara. Dari jumlah tersebut, Papua disebut berpotensi memperoleh sekitar Rp 75 triliun yang kini menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Tanah Papua di Hotel Horison Diana, Timika ibu kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (11/5/2026).
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari pelbagai kalangan, yang menilai arah kebijakan pengelolaan dana tersebut perlu dikaji secara serius dalam perspektif ekonomi makro dan keadilan distribusi manfaat sumber daya alam.
Kritik juga diarahkan pada meningkatnya belanja kementerian dan lembaga negara di Papua, khususnya sektor pertahanan dan keamanan. serta berbagai kantor kementerian dianggap sebagai bentuk ekspansi belanja pemerintah pusat di daerah.
Menurut pandangan tersebut, aliran dana yang besar ke Papua justru berpotensi memperkuat struktur birokrasi dan keamanan, bukan memperkuat ekonomi masyarakat secara langsung.
Di sisi lain, muncul penegasan bahwa dividen dari perusahaan tambang seharusnya dipahami berbeda dengan pajak maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dividen dipandang sebagai pembagian keuntungan atau profit perusahaan kepada pemilik hak ekonomi atas sumber daya alam tersebut.
Karena itu, dividen dinilai lebih tepat diposisikan sebagai pendapatan masyarakat Papua, khususnya OAP, bukan sebagai sumber utama belanja pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sementara itu, royalti dan PNBP disebut sebagai instrumen yang memang menjadi hak pemerintah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Dana dari pajak, royalti, dan PNBP dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, membiayai pendidikan, kesehatan, hingga operasional pemerintahan.
Namun, keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen dianggap memiliki karakter berbeda karena berasal dari profit usaha, bukan pungutan negara.
Saya menilai sumber daya alam seperti tambang, minyak, dan gas merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui sehingga keuntungan dari sektor ekstraktif tidak boleh dihabiskan untuk konsumsi jangka pendek maupun pembengkakan birokrasi.
Jika seluruh keuntungan habis dipakai sekarang, generasi mendatang dikhawatirkan tidak lagi memiliki sumber kekayaan ketika cadangan tambang telah habis dieksploitasi.
Karena itu, saya mendorong agar kebijakan ekonomi makro Papua lebih berorientasi pada peningkatan income perkapita OAP serta pembentukan dana abadi demi melindungi hak ekonomi OAP di masa depan.
(*) Pengamat Ekonomi


















