banner 728x250

517 Kepala Desa di Yahukimo Desak Penghentian Dana Desa dan Audit Investigatif

Tim Asosiasi 517 Kepala Desa se-Kabupaten Yahukimo menyampaikan sikap resmi terkait terbitnya surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-35/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang permohonan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Desa di wilayah tersebut. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha  I

CITRA PAPUA.COM—YAHUKIMO—Tim Asosiasi 517 Kepala Desa se-Kabupaten Yahukimo menyampaikan sikap resmi terkait terbitnya surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-35/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang permohonan rekomendasi penghentian penyaluran dana desa di wilayah tersebut.

banner 325x300

Asosiasi menyatakan apresiasi terhadap langkah Kementerian Keuangan yang dinilai telah mendeteksi adanya persoalan hukum dalam penyaluran dana desa pada ratusan kampung di Kabupaten Yahukimo.

Ketua Tim Asosiasi 517 Kepala Desa Yahukimo, Anek Kambue, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak kuasa hukum melalui Veritas Law Office yang diwakili Frederika Korain.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang telah melihat adanya indikasi masalah hukum dalam penyaluran dana desa. Ini sejalan dengan laporan yang sudah kami dorong sebelumnya,” ujar Anek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, asosiasi secara tegas mendesak Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera menerbitkan rekomendasi penghentian sementara penyaluran dana desa ke 517 kampung di Kabupaten Yahukimo hingga proses audit investigatif diselesaikan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan negara untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi dana desa di 517 kampung di Yahukimo untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025,” tegasnya.

Selain mendorong audit, asosiasi juga meminta Pemerintah Kabupaten Yahukimo, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), untuk membuka data realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa selama tiga tahun terakhir kepada publik.

Menurut mereka, transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Asosiasi menilai surat dari Kementerian Keuangan tersebut menjadi momentum penting untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta hak masyarakat di ratusan kampung.

“Kami berdiri untuk memastikan dana desa sampai kepada masyarakat. Dari kita untuk kita, maka kami tidak akan tinggal diam jika hak rakyat dikhianati,” tutup Anek. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *