Oleh: Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—KOTA JAYAPURA—Proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan belum menghasilkan keputusan. Selain berakhir buntu, proses ini juga menuai sorotan karena salah satu calon, Paulus Ubruange, diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Situasi tersebut memicu keberatan dari pihak kandidat lain. Di tengah kebuntuan hasil pemilihan, persoalan administratif dan hukum justru mengemuka, memperpanjang ketidakpastian dalam penetapan wakil bupati definitif.
Proses Pemilihan yang Tertunda
Pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan digelar di Hotel Horison Sentani, Senin (16/3/2026), oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga.
Dua kandidat yang bersaing yakni Maniap Kogoya dan Paulus Ubruange. Namun, sidang pemilihan tidak menghasilkan keputusan setelah berakhir deadlock.
Pemilihan ini dilakukan menyusul wafatnya Bupati Nduga Dinard Kelnea. Jabatan bupati kemudian diisi oleh Wakil Bupati Yoas Beon yang telah dilantik menjadi Bupati Nduga oleh Gubernur Papua Pegunungan John Tabo pada 30 Desember 2025 di Wamena.
Keberatan Kuasa Hukum
Keberatan atas proses pemilihan disampaikan oleh kuasa hukum calon wakil bupati Maniap Kogoya, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, didampingi Yohanis D. Reda, ST, SH, MH dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners.
Dalam keterangan pers di Waena, Kota Jayapura, Kamis (19/3/2026), mereka menilai diloloskannya Paulus Ubruange sebagai calon merupakan kekeliruan serius.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan integritas proses demokrasi,” ujar Aloysius.
Status Keanggotaan Dipersoalkan
Menurut kuasa hukum, Paulus Ubruange diduga masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI. Hal itu ditunjukkan dengan belum adanya bukti resmi penerimaan pengunduran diri.
Selain itu, yang bersangkutan juga disebut masih menerima hak keuangan dan menjalankan aktivitas kedewanan.
Ia menegaskan, ketentuan perundang-undangan mengharuskan anggota legislatif mundur sebelum mencalonkan diri dalam jabatan eksekutif.
“Jika belum mundur secara sah, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan,” katanya.
Benturan Aturan dan Putusan MK
Persoalan ini semakin kompleks setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah terpilih tidak diperkenankan mengundurkan diri semata-mata untuk kepentingan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 justru mewajibkan anggota legislatif mundur apabila hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kondisi ini memunculkan dilema hukum. Jika tidak mundur, calon dinilai tidak memenuhi syarat. Namun jika mundur, berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pansus Dinilai Tidak Cermat
Kuasa hukum juga menyoroti kinerja Pansus DPRK Nduga yang dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon.
Menurut mereka, proses seharusnya dihentikan sejak awal apabila terdapat indikasi kuat salah satu calon tidak memenuhi syarat administratif maupun hukum.
“Seharusnya Pansus bersikap tegas sejak awal, bukan membiarkan persoalan ini berlanjut hingga tahap pemilihan,” ujar Aloysius.
Berpotensi Picu Sengketa Hukum
Kuasa hukum mengingatkan, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tepat, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Mereka menilai hasil pemilihan dapat dipersoalkan karena sejak awal proses pencalonan sudah mengandung masalah.
“Hukum harus menjadi rujukan utama. Jika ada pelanggaran, maka harus diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” kata Aloysius.
Hingga kini, proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan masih belum mencapai titik akhir. Kebuntuan hasil pemilihan ditambah dengan munculnya persoalan hukum membuat penetapan wakil bupati definitif semakin tertunda.
Di tengah situasi tersebut, ketegasan dan ketelitian penyelenggara menjadi krusial agar proses tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di daerah. **


















