Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM – KOTA JAYAPURA—Ketua RT 03/RW 11 Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rudy Ramandey, menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antara pengurus RT, warga, dan pemerintah daerah, wakil rakyat dalam mengatasi persoalan banjir dan sampah secara berkelanjutan dan sistematis.
Hal ini disampaikannya menyusul aksi nyata yang dilakukan di wilayahnya, berupa pengerukan dan pembersihan drainase, yang tersumbat.
Kegiatan tersebut melibatkan satu unit excavator, dua unit truk, dan delapan warga secara gotong royong.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari reses tahap II tahun 2025, yang dilakukan oleh Anggota DPR Kota Jayapura, Agustinus Rande, ST, di wilayah RT 03/RW 11, Rabu (18/6/2025).
Dalam reses tersebut, warga menyampaikan keluhan mereka tentang kondisi lingkungan, yang rawan banjir akibat saluran drainase yang tidak berfungsi optimal.
“Pak Agustinus ini luar biasa. Beliau langsung turun lapangan dan bantu kami. Bukan hanya dengar, tapi langsung kasih tindakan. Ini bentuk kepedulian nyata yang patut kami apresiasi,” ujar Rudy saat menyaksikan langsung proses pengerukan, Senin (30/6/2025).
Menurut Rudy, permasalahan banjir di wilayahnya tidak hanya berasal dari aktivitas warga setempat, tetapi juga dipicu oleh sampah dan material yang terbawa dari wilayah lain, khususnya dari arah Bucen dan jalan utama Polimak.
“Kalau banjir, air bawa sampah dari atas, termasuk dari bak sampah, yang kadang dibakar, dan ada warga lain yang buang ke got. Jadi bukan hanya sampah dari warga sini,” jelasnya.
RT 03/RW 11 Kelurahan Ardipura dihuni oleh lebih dari175 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah penduduk mencapai 700 jiwa lebih.
Rudy menyebut, penanganan banjir yang dilakukan saat ini baru tahap awal, karena masih ada hambatan besar pada saluran air sempit, yang terletak di antara gudang barang pecah belah dan kawasan Lantamal X Jayapura.
“Selokan itu sempit, air tidak bisa mengalir lancar. Sudah kami usulkan ke Dinas PU Kota Jayapura, tapi pengerjaannya belum bisa jalan, karena perlu izin dari Mabes TNI AL,” tambah Rudy.
Rudy menuturkan, sampah hasil pengerukan drainase kemudian dibuang ke lahan kosong rawa di belakang Universitas 45 Jayapura, yang telah mendapat izin resmi dari pemilik ulayat, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum atau sosial.
Rudy juga menyoroti implementasi Perda Kota Jayapura tentang iuran sampah sebesar Rp 50.000 per KK per bulan, yang menurutnya perlu dikawal dengan pengawasan yang lebih ketat.
Ia mengeluhkan adanya warga dari luar RT yang turut membuang sampah di titik penampungan resmi, yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga setempat.
“Saya sering tegur warga luar yang buang sampah di sini. Tapi kata DKP, kalau kontainer kosong, siapa saja bisa pakai. Ini perlu ada penertiban lebih lanjut,” tandasnya.
Rudy berharap agar sinergi antara masyarakat, pengurus lingkungan, dan pemerintah terus diperkuat agar persoalan lingkungan seperti banjir dan penumpukan sampah bisa ditangani secara tuntas dan tidak berulang setiap musim hujan.
“Kami ingin agar kerja sama lintas pihak ini tidak hanya sekali-sekali. Tapi menjadi pola tetap untuk menjaga lingkungan kita bersama,” tutupnya. **