Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM—KOTA JAYAPURA—Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika, untuk mendukung pelaksanaan PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Jayapura, Senin (28/7/2025).
Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 31,3 miliar dari nilai kontrak proyek yang tercatat sebesar Rp 79 miliar.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Lidia Awoinero, SH, Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH, dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan hukum) dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Terdakwa, Dominggus R.H. Mayaut, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Nonaktif, mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Dr. Anthon Raharusun, SH, MH & Partners Jayapura, yang diwakili Dr. James Simanjuntak, SH, MH.
“Eksepsi kami pada intinya menyoroti bentuk dakwaan yang bersifat subsidiair. Menurut kami, seharusnya disusun secara alternatif antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena sifatnya berbeda dan tak bisa disusun secara bertingkat,” ujar Dr. James usai persidangan.
Ia menambahkan, Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sedangkan Pasal 3 lebih menekankan pada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Karena itu, menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dapat digabung dalam satu struktur dakwaan subsidiair.
Dalam perkara ini, selain Dominggus, Kejaksaan Tinggi Papua juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Ade Jalaludin (Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Paulus Johanis Kurnala (Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman (Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa) dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Mimika)
Namun, hanya Dominggus yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (1/8/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.