Categories RAGAM

Sidang Praperadilan Kadis PUPR Mimika Ditunda, Kejati Papua tak Hadir

Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM—KOTA JAYAPURA—Sidang perdana praperadilan, yang diajukan Kepala Dinas PUPR Mimika, DRHM, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jumat (11/7/2025), ditunda selama satu minggu, karena pihak Kejati tidak hadir di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kasus ini terkait penetapan DRHM sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas aeromodelling untuk PON XX Papua, yang bersumber dari APBD Mimika 2021.

Kuasa hukum DRHM, Dr. Anthon Raharusun, SH, MH menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran Kejati Papua, yang dianggap menghambat proses hukum, apalagi kasus sudah mendekati tahap pelimpahan berkas (P21).

Anthon menilai penetapan tersangka terlalu dipaksakan, terutama terkait metode pengukuran volume pekerjaan yang berbeda antara Kejati Papua (waterpass) dan ahli pemohon (As-Built Drawing, Test Pit, Volume Back-Up).

Ia juga menyinggung hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejati Papua telah menahan empat tersangka termasuk DRHM dengan dugaan kerugian negara Rp 31,3 miliar. Para tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Sidang praperadilan dijadwalkan ulang Jumat depan, dengan harapan Kejati Papua hadir untuk mempertanggungjawabkan dasar hukum penetapan tersangka. **

About The Author

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *