Categories RAGAM

Bukan Sekedar Royalti 3,75% dan DBH. Tapi Bagi Profit 10 % Saham Freeport Belum Jelas?

Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM-KOTA JAYAPURA-Tokoh Masyarakat Papua Tengah, Dominggus Marei, menegaskan bahwa sudah saatnya masyarakat Papua menikmati pembagian profit, yang lebih adil dari perusahaan-perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah mereka.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (9/5/2025), Marei mengungkapkan bahwa Papua, sebagai daerah penghasil tambang, berhak menerima bukan hanya royalti, tapi juga bagian dari laba perusahaan, khususnya terkait dengan kepemilikan saham yang dimiliki daerah penghasil.

Marei menyoroti pencapaian PT Freeport Indonesia (PTFI), yang pada tahun 2024 mencatatkan Operating Income sebesar USD 6,9 miliar atau sekitar Rp107 triliun.

Operating Income adalah  Pendapatan kurang Biaya Operasional seperti biaya produksi, biaya penjualan, dan biaya administrasi. Meskipun Papua Tengah dan Kabupaten Mimika memiliki 10% saham di perusahaan tersebut melalui PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM), yang mewakili Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika, pembagian laba atau profit perusahaan belum sepenuhnya dirasakan oleh daerah.

“Kita bukan hanya menerima royalti yang jumlahnya sangat terbatas, tapi juga berhak mendapatkan bagi hasil dari profit yang dihasilkan oleh perusahaan. Kami memiliki 10% saham, dan sudah waktunya daerah penghasil mendapatkan bagian dari laba bersih yang sebanding,” ujar Marei.

Saat ini, Indonesia menguasai 51,2% saham PT Freeport Indonesia, dan 10% di antaranya telah dialokasikan untuk daerah melalui PT IPMM. Dari total saham ini, 40% dimiliki oleh Provinsi Papua dan 60% oleh Kabupaten Mimika.

Dengan Operating Income Freeport yang tercatat Rp107 triliun pada 2024, daerah ini seharusnya menerima dividen yang signifikan. Namun, hingga kini belum ada informasi yang jelas tentang pembagian dividen tersebut.

Pada tahun 2023, Papua Tengah menerima royalti sebesar Rp3,35 triliun melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dan PNBP Minerba, namun Marei menilai jumlah ini tidak sebanding dengan potensi dividen yang dapat diperoleh dari kepemilikan saham daerah.

“Royalti itu kewajiban dasar, tetapi dividen adalah hak kami sebagai pemegang saham,” tegas Marei.

Marei mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, serta PT IPMM segera membuka komunikasi dengan pemerintah pusat dan PT Freeport Indonesia untuk meninjau ulang mekanisme pembagian profit perusahaan. Ia juga menyerukan agar ada audit publik terhadap pengelolaan hasil tambang di Papua, untuk memastikan pembagian yang transparan dan adil.

Dengan adanya pembagian laba yang lebih adil, Marei berharap pembangunan di Papua bisa lebih cepat dan merata. Dana yang diterima dari pembagian laba perusahaan dapat dialokasikan untuk sektor-sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang saat ini masih tertinggal dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Sehingga, masyarakat Papua tidak hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang mereka miliki, tetapi juga bisa menikmati manfaat langsung dari sumber daya tersebut.

Melalui pembagian profit yang adil, Papua diharapkan dapat lebih mandiri secara ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di seluruh provinsi di Tanah Papua. **

About The Author

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *