Categories RAGAM

CV Kali Biru Indah Gugat Bupati Sarmi dan CV Jiwanu Mandiri Perkasa atas Dugaan Kecurangan Tender Proyek Jalan Rp 9 Miliar

Makawaru da Cunha

CITRA PAPUA.COM-KOTA JAYAPURA-CV Kali Biru Indah resmi menggugat Bupati Sarmi dan CV Jiwanu Mandiri Perkasa atas dugaan kecurangan dalam proses tender proyek penanganan jalan ruas Neidam-Kasukwe dan Kasukwe-Petam senilai Rp 9 miliar.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura Nomor Perkara: 129/Pdt.G/2025/PN Jap pada 23 Mei 2025 oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Jonnes Maitimu, S.H & Partners.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 16 Juni 2025, kuasa hukum Susana Carolina Wamo selaku Direktur CV Kali Biru Indah, menyatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur serta penggunaan data palsu oleh pihak pemenang tender.

Gugatan ini menyasar dua pihak sebagai tergugat, yakni Tergugat I Bupati Sarmi melalui Pokja Pemilihan I Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sarmi, dan Tergugat II Direktur CV Jiwanu Mandiri Perkasa.

Sementara dua pihak lainnya ditetapkan sebagai turut tergugat, salah satunya adalah Direktur CV Berkat Cahaya Grime.

Menurut kuasa hukum penggugat, CV Kali Biru Indah mengikuti tender dengan kode 10027302000 yang diumumkan melalui LPSE Kabupaten Sarmi pada 29 April 2025. Namun, pada 20 Mei 2025, Pokja menyatakan CV Kali Biru Indah gugur dalam evaluasi teknis dengan alasan bahwa tenaga teknis Mustaqfirin tidak mengetahui keterlibatan dirinya dalam tender.

Susana Wamo menegaskan, alasan tersebut tidak berdasar karena Mustaqfirin adalah pelaksana lapangan aktif di perusahaannya dan memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Klarifikasi yang dilakukan Pokja juga dinilai tidak sah karena hanya bertanya kepada istri Mustaqfirin, bukan kepada yang bersangkutan secara langsung.

CV Jiwanu Mandiri Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun, dalam daftar kepengurusan perusahaan itu, tercantum nama Weki Kogoya sebagai Persero Komanditer. Dalam komunikasi via telepon dan pesan singkat, Weki Kogoya membantah mengetahui atau terlibat dalam perusahaan tersebut maupun proses tender yang dimaksud.

“Hal ini menunjukkan adanya dugaan penggunaan identitas tanpa izin oleh CV Jiwanu Mandiri Perkasa, yang secara jelas melanggar hukum, baik dari sisi perdata maupun pidana,” tegas kuasa hukum.

Penggugat menilai tindakan Pokja dan CV Jiwanu Mandiri Perkasa sebagai pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (1) Huruf a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menyatakan bahwa peserta yang menyampaikan dokumen palsu akan dikenai sanksi administratif.

Dalam tuntutannya, CV Kali Biru Indah meminta agar hasil tender dibatalkan dan proses seleksi ulang dilakukan secara transparan dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Sarmi dan CV Jiwanu Mandiri Perkasa belum memberikan keterangan resmi. **

About The Author

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *