Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM, KOTA JAYAPURA-Sejumlah pemuda dari Kampung Yoka menggelar aksi pemalangan Rumah Sakit Umum (RSU) milik Kementerian Kesehatan di Abepura, Kota Jayapura, Rabu (28/5/2025). Aksi ini dipicu sengketa lahan adat yang belum terselesaikan.
Ondofolo atau Kepala Suku Kampung Yoka, David Ricky Mebri, menuntut penyelesaian ganti rugi tanah adat seluas 6,4 hektar, yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit, serta kuota 50 persen tenaga kerja untuk Orang Asli Papua, dengan 20 persen dari mereka berasal dari Yoka.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin & Partners, mengajukan somasi ke Uncen Jayapura, Kemenkes, dan Kemendikbudristek (kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) sejak 22 April 2025, namun belum mendapat tanggapan.

Sejumlah pemuda dari Kampung Yoka menggelar aksi pemalangan di Rumah Sakit Umum (RSU) milik Kementerian Kesehatan di Abepura, Kota Jayapura, Rabu (28/5/2025). Aksi ini dipicu sengketa lahan adat yang belum terselesaikan. (Foto: Istimewa)
Menurut Renwarin, pembangunan rumah sakit dilakukan tanpa surat pelepasan tanah adat dari suku Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo.
Ia menyebut hal ini sebagai penyerobotan tanah adat dan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Pihak keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp 64,2 miliar, dihitung berdasarkan 10% dari nilai NJOP tanah senilai Rp 10 juta per meter persegi. Mereka memberi batas waktu hingga 5 Mei 2025, namun tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Aksi pemalangan akan terus dilakukan hingga tuntutan dipenuhi. **