Categories ANEKA Berita Papua MAMTA

KPU Papua Bertanggungjawab Atas Kegagalan BTM-YB Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) telah mengeluarkan putusan pada hari jumat, 24 Januari 2025, yang menyatakan bahwa ketua dan anggota KPU Provinsi Papua 𝘁𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝘀𝗮𝗵 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 dalam menetapkan BTM – YB sebagai peserta Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024.

Menurut DKPP, keputusan KPU Provinsi Papua nomor 180 tahun 2024, tanggal 22 September 2024, yang menetapkan pasangan calon BTM – YB sebagai peserta Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua, 𝗯𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 – 𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.

KPU Provinsi Papua, TERBUKTI secara sah dan meyakinkan, menerima surat keterangan bebas pidana dari lembaga pengadilan yang berlokasi di luar wilayah domisili pasangan calon ( YB), sesuai KTP elektronik yang dimilikinya. 𝗜𝗻𝗶 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗮𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.

Berikutnya, KPU Provinsi Papua, TERBUKTI secara sah dan meyakinkan menerimah dokumen perbaikan syarat administrasi pasangan calon, diluar program dan jadwal tahapan pendaftaran dan perbaikan syarat administrasi pasangan calon. 𝗜𝗻𝗶 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗮𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝘁𝘂𝗿𝘂𝗻𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮, 𝘀𝗲𝗽𝗲𝗿𝘁𝗶 𝗣𝗞𝗣𝗨.

Keputusan DKPP yang berkesimpulan bahwa 𝗸𝗲𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗣𝗨 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗧𝗠 – 𝗬𝗕 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗣𝗶𝗹𝗴𝘂𝗯 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 – 𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, akan ditindaklanjuti dalam 7 hari oleh KPU RI.

Apakah KPU RI akan menindaklanjuti keputusan DKPP dengan memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, dan mengambil ahli tahapan pemilu selanjutnya, dan juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi nomor 180 tahun 2024, atau menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya, kita akan tahu hasilnya dalam 7 hari ke depan.

Keteledoran KPU Provinsi Papua yang berpotensi mengubur mimpi dan harapan BTM – YB dan para pendukungnya, untuk berkuasa di Papua, sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Papua, WAJIB menjadi pelajaran buat kita semua.

Mari kita tunggu bersama episode selanjutnya dari sidang sengketa perselisihan hasil pemilu di MK. Apapun putusan MK, kita harus terima dengan besar hati dan tetap ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, WAJIB bertanggung jawab untuk semua kekacauan dan kerusakan Pilkada Provinsi Papua, dan potensi kegagalan BTM – YB sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua.

Marinus Yaung
Warga Kota Jayapura, Papua.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *