Makawaru da Cunha
CITRA PAPUA.COM–KOTA JAYAPURA—Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Airosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun anggaran 2021.
Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (11/7/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyampaikan bahwa dengan penyerahan ini, status kelima tersangka telah meningkat dari penyidikan ke tahap penuntutan, yang berarti kasus siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, lima tersangka langsung diserahkan ke JPU dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Abepura sambil menunggu proses persidangan,” ujar Nixon Mahuse dalam siaran pers tertulis yang diterima Citra Papua.Com, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa modus korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan proyek senilai Rp79 miliar tersebut. Salah satu penyimpangan ditemukan pada pekerjaan timbunan yang hanya dikerjakan seluas 500 x 382 meter kubik, dari seharusnya 500 x 500 meter kubik.
“Modus lainnya akan kami ungkap lebih rinci di persidangan nanti. Namun yang jelas, kerugian negara akibat pelaksanaan proyek ini ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar,” tegas Dedy Sawaki.
Kelima tersangka yang kini ditahan adalah DRHM, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika (selaku Pengguna Anggaran), SY, Kepala Bidang Cipta Karya (Pejabat Pembuat Komitmen), PJK, Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa konstruksi), RK, Konsultan Pengawas dari PT Mulya Cipta Perkasa dan AJ, Tenaga Ahli Non-Kontraktual.
Kelimanya dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, tergantung dari tingkat keterlibatan dan kualitas perbuatan masing-masing tersangka.
Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur olahraga untuk mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua, namun diduga dijadikan ajang korupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. **