Categories ANEKA DOMBERAY

64 Pengungsi Kembali Ke Kampung Imsun Aifat Selatan Kabupaten Maybrat

Pada 11 Desember 2024, Komnas HAM Perwakilan Papua menerima permintaan salah satu warga di Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya untuk memfasilitasi proses pemulangan pengungsi, termasuk 5 (lima) orang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelima orang DPO tersebut diduga terlibat dalam kasus penyerangan Koramil Persiapan Aifat Selatan, di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat pada 2 September 2021. Akibat penyerangan tersebut 4 (empat) orang anggota TNI meninggal dunia dan dua orang lainnya luka berat.

Sejak saat itu sebagian besar warga sipil yang tinggal di kampung Kisor dan sekitarnya melarikan diri mengungsi ke hutan karena merasa takut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, pertama melakukan koordinasi dengan pimpinan Komnas HAM RI. Kedua, melakukan pemantauan dan koordinasi dengan para pihak yaitu Pemda, Polri, TNI, TPNPB-OPM, Tokoh Gereja dan pihak keluarga pada 18 – 24 Desember2024. Ketiga, memantau dan mendampingi proses pemulangan para pengungsi internal, dan penyerahan diri 5 (lima) orang DPO.

Berdasarkan langkah-langkah tersebut, Komnas HAM melalui Tim dari Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua memperoleh hasil sebagai berikut, pertama pemerintah daerah menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah para pengungsi yang akan kembali.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad dan Pj. Bupati Maybrat, Vincente Campana Baay, mengapresiasi rencana kepulangan warga pengungsi ke kampung Imsun dan juga mengajak para pengungsi lainnya agar kembali ke kampung untuk menjalankan kehidupan seperti sedia kala.

Pemerintah memberikan jaminan keamanan dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah-rumah warga yang rusak. Pemenuhan kebutuhan pokok akan dilakukan secara berkala terutama pada masa 3 (tiga) bulan pertama sejak kembali ke kampung. Selain itu rumah-rumah dan peralatan rumah tangga yang rusak akan dipenuhi secara bertahap.

Kedua, pihak Kepolisian menjamin keamanan bagi para pengungsi yang akan kembali dan proses hukum atas 5 orang DPO dilakukan secara profesional. Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Isir dan Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo menyambut baik rencana kepulangan warga pengungsi dan siap memberikan jaminan keamanan.

Selain itu, terkait rencana penyerahan diri 5 orang DPO tersebut, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Papua Barat Daya menegaskan bahwa mereka akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan hukum dan dijamin tidak akan mengalami intimidasi atau pun kekerasan serta proses hukum akan dilakukan secara adil, profesional, dan transparan.

Mengingat penegakan hukum atas kasus ini sejak 2021 ditangani oleh Polda Papua Barat maka proses selanjutnya juga dilakukan oleh anggota Polda Papua Barat dan didukung anggota Polda Papua Barat Daya.

Ketiga, keluarga meminta proses hukum atas 5 (lima) orang DPO dilakukan di wilayah Sorong dan pemerintah daerah memberi perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan pokok warga pengungsi yang akan kembali. Pihak keluarga meminta agar 5 (lima) orang DPO yang akan menyerahkan diri dan menjalani proses hukum dilakukan di wilayah Sorong. Hal ini dimaksudkan guna mempermudah akses bagi keluarga untuk bertemu dan melakukan pendampingan hukum secara maksimal.

Selain itu keluarga juga meminta Pemda Maybrat memberi perhatian penuh pada pemenuhan kebutuhan pokok warga pengungsi dan menjamin keamanan bagi mereka serta mengevaluasi kinerja Tim Penanganan Pengungsi sebelumnya agar dilakukan perbaikan untuk melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Keluarga juga meminta agar warga kampung Imsun tidak diperlakukan diskriminatif dan bebas dari stigma sebagai pembunuh atau pengacau dan memperoleh akses secara luas dan adil atas layanan publik dan layanan sosial lainnya.

Keempat, sebanyak 64 orang warga yang mengungsi telah kembali ke Kampung Imsun, termasuk 5 orang DPOPada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, sebanyak 64 warga yang mengungsi kembali ke Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Mereka kembali setelah 3 tahun 3 bulan 21 hari lamanya mengungsi ke hutan pasca kasus penyerangan anggota Posramil Kisor pada 2 September 2021. Warga pengungsi ini terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak termasuk di antaranya 5 orang DPO.

Warga pengungsi tersebut didampingi kepala kampung Imsun bersama Komnas HAM, dan diterima oleh Pj. Bupati Maybrat, kepala distrik Aifat Selatan, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kapolda Papua Barat Daya, Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, tokoh gereja dan warga setempat. Secara simbolis, kepulangan warga pengungsi ditandai dengan pemberian bendera merah putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj. Bupati Maybrat dalam upacara penyambutan.

Kelima, 5 orang DPO telah menyerahkan diri dan siap menjalani proses hukum Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIT, 5 (lima) orang DPO telah menyerahkan diri di Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong. Proses penyerahan ini didampingi oleh penasihat hukum bersama Komnas HAM dan diterima oleh Dirkrimum Polda Papua Barat, Kapolres Maybrat dan anggota Reskrim Polres Sorong.

Selanjutnya, 5 (lima) orang DPO tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan, dua orang di antaranya mendapat perawatan intensif karena terdapat beberapa luka di bagian kaki. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka ditahan di ruangan tahanan Polres Sorong dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap isu Pengungsi Internal (Internally Displaced Persons) di Kabupaten Maybrat dan wilayah lainnya di Tanah Papua. Selain itu Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap 5 (lima) orang DPO yang dengan penuh kesadaran menyerahkan diri dan bersedia untuk menjalani proses penegakan hukum.

Berkaitan dengan hal ini Komnas HAM menyampaikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut, pertama, Komnas HAM menyambut baik langkah 64 (enam puluh empat) warga pengungsi yang telah kembali ke Kampung Imsun untuk memulihkan kehidupan sehari-hari di kampung mereka. Kedua, Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat, Kapolda Papua Barat Daya, Pj. Bupati Maybrat, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kepala Kampung Imsun, tokoh gereja, warga setempat dan pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam upaya dan proses kepulangan warga pengungsi di Kampung Imsun.

Ketiga, Komnas HAM mengapresiasi dukungan dan kerja sama Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat, Kapolda Papua Barat Daya, Pj. Bupati Maybrat, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kepala Kampung Imsun, tokoh gereja, warga setempat dan pihak lainnya, yang telah bekerja sama dengan Tim dari Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua dalam seluruh proses ini. Keempat, meminta Pj. Bupati Maybrat memastikan jaminan keamanan dan upaya pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga pengungsi termasuk perbaikan rumahrumah yang rusak agar dilakukan melalui skema dan tata kelola yang cepat, tepat dan terukur serta memastikan akses layanan publik, pemerintahan dan layanan sosial lainnya bagi warga pengungsi di kampung Imsun secara luas dan adil tanpa diskriminasi dan stigmatisasi.

Kelima, meminta Pj. Gubernur Papua Barat Daya memberikan perhatian serius dan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah Maybrat untuk memastikan kondisi keamanan dan pemenuhan hak secara merata bagi warga pengungsi di kampung Imsun. Keenam, meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolda Papua Barat Daya agar dalam proses penegakan hukum terhadap 5 (lima) orang DPO yang menyerahkan diri tersebut dilakukan penegakan hukum yang adil dan transparan, sejalan dengan undangundang dan prinsip HAM.

Lalu, ketujuh, mendorong institusi penegak hukum untuk mempertimbangkan permintaan pihak keluarga agar proses penegakan hukum terhadap 5 (lima) orang DPO yang telah menyerahkan diri tersebut dilakukan di wilayah hukum Sorong sehingga proses pembelaan dan akses bagi keluarga dapat dilakukan secara maksimal. Kedelapan, meminta setiap pihak untuk menghormati setiap tahapan dalam proses hukum dan mengupayakan langkah-langkah hukum yang adil dan transparan.

Demikian keterangan pers ini disampaikan. Semoga pemerintah menjamin pemenuhan hak warga pengungsi, dan penegakan hukum bagi terduga pelaku dilakukan secara adil dan transparan sebagai bagian dari upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga harapan terciptanya situasi yang HAM kondusif dan perdamaian di tanah Papua dapat diwujudkan.

Jakarta, 28 Desember 2024

Ketua Komnas HAM RI

Atnike Nova Sigiro

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *